Dark/Light Mode

Uji Tesis S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur

Bamsoet Dorong Perkuat Implementasi Perlindungan Hak Pendidikan Difabel

Selasa, 14 Juli 2026 16:58 WIB
Anggota DPR/dosen Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (kedua kanan) menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Popy Rakhmawaty, di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: Dok. Bamsoet)
Anggota DPR/dosen Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (kedua kanan) menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Popy Rakhmawaty, di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: Dok. Bamsoet)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyoroti masih lebarnya kesenjangan antara jaminan konstitusional mengenai hak penyandang disabilitas dengan realitas yang dihadapi dalam sistem pendidikan nasional. Padahal, pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hingga berbagai peraturan turunannya telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemenuhan hak pendidikan yang setara.

Bamsoet menerangkan, dalam tataran praktik, masih banyak anak penyandang disabilitas yang menghadapi hambatan untuk memperoleh pendidikan yang layak, aman, setara, dan inklusif akibat keterbatasan aksesibilitas, minimnya guru pendamping khusus, lemahnya implementasi kebijakan, serta masih kuatnya stigma sosial.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 17,8 juta jiwa atau sekitar 2,17 persen dari total penduduk. Pada kelompok usia lima tahun ke atas, sekitar 17,85 persen penyandang disabilitas belum pernah mengenyam pendidikan, terutama mereka yang mengalami hambatan penglihatan, pendengaran, fisik, maupun disabilitas ganda.

Sementara itu, UNICEF Indonesia mencatat sekitar 36 persen anak penyandang disabilitas masih berada di luar sistem pendidikan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari stigma sosial dan perundungan di lingkungan sekolah, keterbatasan ekonomi keluarga, minimnya infrastruktur yang aksesibel, hingga kurangnya tenaga pendidik yang memiliki kompetensi pendidikan inklusif.

Baca juga : Senator Mirah Dorong Penguatan Perlindungan Petani Kopi Lombok Timur

Bamsoet menerangkan, konstitusi telah menjamin setiap warga negara memperoleh hak pendidikan tanpa diskriminasi. Persoalan yang kita hadapi hari ini bukan kekurangan regulasi, melainkan bagaimana memastikan seluruh aturan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten.

“Negara harus hadir memastikan setiap anak penyandang disabilitas memperoleh kesempatan belajar yang sama, lingkungan yang ramah, serta layanan pendidikan yang menghormati martabat kemanusiaannya," ujar Bamsoet, saat menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Popy Rakhmawaty, dengan disertasi berjudul "Rekontruksi Hukum Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Bidang Pendidikan yang Berkeadilan dan Kebermanfaatan", di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Hadir penguji lain Prof. Ir. Bambang Bernanthos, Prof. Dr. Laksanto Utomo, Dr. Asmak Ul Hosnah, Promotor Prof. Dr. Faisal Santiago dan Ko-Promotor Dr. Binsar Jon Vic.

Ketua DPR ke-20 dan Ketua MPR ke-15 ini menjelaskan, perubahan paradigma menjadi kunci dalam membangun sistem pendidikan yang inklusif. Selama ini penyandang disabilitas masih sering dipandang melalui pendekatan belas kasihan, sehingga berbagai kebijakan cenderung bersifat bantuan sesaat. Padahal pendekatan yang diamanatkan dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia adalah pendekatan berbasis hak asasi manusia, yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek yang memiliki hak yang sama untuk berkembang, belajar, berkarya, dan berkontribusi bagi masyarakat.

Baca juga : Beri Kuliah S3 Ilmu Hukum, Bamsoet: Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha

"Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan mengubah cara pandang. Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan warga negara yang memiliki hak konstitusional yang sama. Pendidikan inklusif bukan sekadar menerima peserta didik disabilitas di sekolah reguler, melainkan memastikan mereka memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menilai, penguatan perlindungan hukum juga harus dilakukan secara menyeluruh melalui pembaruan substansi hukum yang masih memerlukan penyempurnaan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, pengawasan implementasi di daerah, serta penyediaan anggaran yang memadai.

Pemerintah daerah perlu pula menyusun peta kebutuhan pendidikan inklusif sehingga pembangunan fasilitas sekolah, penyediaan Guru Pendamping Khusus, pelatihan guru reguler, hingga penyediaan alat bantu pembelajaran dapat dilakukan secara tepat sasaran. Di sisi lain, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan komunitas masyarakat turut memiliki peran penting dalam membangun budaya inklusif yang menghormati keberagaman.

Ia menjelaskan, pendidikan inklusif merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk memperkuat akses pendidikan penyandang disabilitas akan menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar di masa depan.

Baca juga : S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional

“Karena itu, penguatan implementasi harus menjadi prioritas nasional agar cita-cita Indonesia Emas 2045 benar-benar memberi ruang yang setara bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali," tegas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, berbagai negara telah menunjukkan pendidikan inklusif mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia apabila dijalankan secara konsisten. Finlandia, Jepang, Australia, dan Kanada misalnya, telah mengembangkan sistem pendidikan yang memberikan dukungan individual bagi peserta didik penyandang disabilitas melalui tenaga pendamping profesional, teknologi pembelajaran adaptif, asesmen yang fleksibel, serta kolaborasi aktif antara sekolah, keluarga, dan pemerintah. Pengalaman tersebut dapat menjadi acuan dalam memperkuat implementasi kebijakan pendidikan inklusif di Indonesia tanpa mengabaikan karakteristik sosial dan budaya Indonesia.

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Yang perlu diperkuat sekarang adalah substansi implementasinya melalui pembaruan kebijakan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan akomodasi yang layak, serta perubahan budaya hukum masyarakat.

“Pendidikan inklusif merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan keadilan sosial dan menciptakan Indonesia yang semakin maju, berdaya saing, serta menghargai martabat setiap warga negara," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.