Dark/Light Mode

Lindungi Konsumen, OJK Bakal Bentuk Satgas Keamanan Siber

Kamis, 2 Desember 2021 22:32 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: ist)
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk (Satgas) Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

"OJK juga mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan perlindungan data pribadi untuk melindungi data masyarakat dalam menggunakan jasa dan layanan jasa keuangan digital," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso seperti dikutip Antara, Kamis (2/12).

Baca juga : Unhan Dan PII Bentuk Badan Kejuruan Teknik Militer

Merupakan Wimboh, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen, keamanan investor, dan transaksi keuangan digital yang efisien.

Selain itu, OJK juga akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat mengingat sifat transaksi keuangan digital yang canggih, agar masyarakat tak lagi terjebak dalam penawaran pinjol ilegal. Sejak 2018 otoritas telah berhasil menutup 3.800 aktivitas pinjol ilegal, sehingga seluruhnya sudah tidak memiliki akses lagi kepada masyarakat.

Baca juga : Menkes: Perketat Prokes Untuk Cegah Varian Omicron

Wimboh menambahkan, OJK akan menerbitkan regulasi perilaku pasar atau market conduct sektor jasa keuangan mengenai pengembangan produk keuangan, serta menyediakan platform alternatif bagi nasabah untuk menyelesaikan perselisihan dengan lembaga keuangan.

"Kami juga akan meningkatkan efektifitas mekanisme pengaduan konsumen di OJK melalui platform digital," tuturnya.

Baca juga : Akane Terhenti, Tiga Unggulan Melaju

Ia menilai edukasi dan literasi keuangan terus digiatkan terutama kepada konsumen yang tidak tergapai oleh perbankan, golongan tersebut tentunya sangat membutuhkan jangkauan OJK. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.