Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Listrik Mau Naik 2022

Tahun Baru, Beban Baru

Jumat, 3 Desember 2021 08:56 WIB
Ilustrasi tarif listrik naik (Kartun: Mice)
Ilustrasi tarif listrik naik (Kartun: Mice)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menyambut Tahun Baru, rakyat bukannya mendapatkan harapan baru, tapi justru beban baru. Di 2022 nanti, Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk golongan non-subsidi. Kenaikan ini bisa menambah berat beban rakyat, yang selama dua tahun ini ekonominya morat-marit akibat pandemi Corona.

Rencana kenaikan ini disampaikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana. Saat ini, rencana kenaikan itu sedang dibahas bersama Komisi VII DPR.

Pemerintah awalnya ingin menaikkan tarif listrik pada 2020. Namun, saat itu ekonomi sangat anjlok akibat gelombang pertama Corona. Kini, pemerintah menganggap ekonomi mulai pulih seiring penanganan Corona yang berjalan baik. Industri sudah mulai bangkit. Makanya, dianggap waktu yang pas menaikkan tarif listrik.

Baca juga : Anis Matta Puji Daya Tahan UMKM Bali Terhadap Terpaan Krisis

Rida mengatakan, tarif listrik yang naik adalah tarif adjustment atau pelanggan listrik non-subsidi di 13 golongan. Berapa kenaikannya? Rida mengatakan, masih belum ditentukan. Saat ini Pemerintah dan DPR masih membahasnya.

"Kapan tarif adjustment naik? Tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada Pimpinan," jelas Rida.

Dalam mekanisme tarif adjustment, tarif listrik bisa naik bisa juga turun tergantung tiga faktor yaitu nilai tukar, harga minyak dunia, dan inflasi. Dalam sistem ini, evaluasi tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Baca juga : Kasus Positif Naik 404, Kematian Harian Bertambah 11

Rida mengungkapkan, sejak 2017, Pemerintah tak melakukan penyesuaian tarif listrik. Soalnya, pemerintah melihat daya beli masyarakat yang masih rendah. Malah, Pemerintah  memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.

Pihak PLN mengaku tidak ikut-ikutan dengan rencana kenaikan tarif listrik ini. Sebab, penentuan tarif adalah wewenang Pemerintah. PLN hanya sebagai pelaksana.

“Kenaikan tarif itu tidak ditentukan oleh PLN tetapi ditentukan oleh Pemerintah. Kami ini hanya operator. Kalau pemerintah menyatakan kalau listrik harganya tetap, kami ikut tetap," kata Dirut PLN Zulkifli Zaini, seperti dikutip Kompas.com.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.