Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pemerintah Naikkan Cukai Tembaku Rata-rata 12 Persen, Ini Alasannya
Senin, 13 Desember 2021 23:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen untuk tahun depan dengan.
“Hari ini Presiden telah memberikan arahan mengenai keputusan ini dan sudah diputuskan serta digodok bersama Menko Perekonomian dan menteri terkait,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Antara, Senin (13/12).
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) salah satunya adalah dengan menurunkan prevalensi merokok untuk anak usia 10 tahun sampai 18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada 2024.
Baca juga : Ingin Capai Swasembada Pangan, Ini Syaratnya
Menurut Menkeu, konsumsi rokok juga menyebabkan peningkatan pada risiko terkena stunting dan memperparah dampak Covid-19 pada perokok sehingga aspek kesehatan menjadi tujuan utama dalam kenaikan tarif CHT ini.
Selain itu, desain kebijakan CHT juga memperhatikan aspek tenaga kerja baik petani tembakau dan pekerja di industri hasil tembakau termasuk yang menggunakan tenaga kerja secara intensif.
Menkeu menambahkan, kebijakan CHT menyangkut penerimaan negara karena dalam Undang-Undang APBN penerimaan cukai 2022 mencapai Rp 193 triliun yang merupakan hampir 10 persen dari total penerimaan negara.
Baca juga : Kementan Pastikan Pasokan Pangan Ternak Jelang Nataru Aman
Sementara untuk aspek pengawasan barang kena cukai ilegal, dengan adanya kebijakan tarif yang meningkat akan ada kecenderungan dari kegiatan yang menjurus ke ilegal sehingga perlu diwaspadai.
“Ini perlu kita terus waspadai semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal,” ujarnya.
Sri Mulyani pun merinci, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam tiga jenis yakni pertama adalah cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang naik 13,9 persen, SKM golongan IIA naik 12,1 persen dan SKM golongan IIB 14,3 persen
Baca juga : Pemerintah Bakal Dorong Perdagangan Cabe Antar-Pulau
Jenis kedua yaitu cukai sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik sebesar 13,9 persen, SPM golongan IIA naik sebesar 12,4 persen dan SPM golongan IIB naik sebesar 14,4 persen.
Terakhir yaitu untuk cukai Sigaret Kretek Tangan golongan IA naik sebesar 3,5 persen, SKT golongan IB naik sebesar 4,5 persen SKT golongan II naik sebesar 2,5 persen dan SKT golongan III naik sebesar 4,5 persen.
“Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022,” tegas Sri Mulyani. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya