Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
HIPMI Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam Merata Dan Transparan
Senin, 10 Januari 2022 20:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung langkah pemerintah dalam melakukan penataan tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk menghilangkan ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
Salah satu langkah nyata pemerintah dalam melakukan penataan pengelolaan sumber daya alam dengan melakukan mengevalusi terhadap izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara. Per 6 Januari 2022, pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan Mineral dan Batu Bara bara (Minerba) dengan alasan tidak menyampaikan rencana kerja dan izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan.
Ketua Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan & Lingkungan Hidup HIPMI Robert Muda Hartawan mengatakan, kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah fokus dalam melakukan penataan dalam pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan adil.
Baca juga : Honda Lakukan Penyerahan Perdana Honda All New BR-V Ke Konsumen
"Perbaikan tata kelola dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah harus terus melakukan evaluasi, monitoring serta izin yang ketat dalam memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/1).
Robert menyebutkan, pemerintah harus memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan lahan bagi petani, kelompok-kelompok masyarakat dan lembaga pendidikan seperti pesantren dan organisasi sosial masyarakat yang bermanfaat. Hal ini akan membuka peluang bagi mereka untuk bekerja sama dengan perusahaan yang besar.
"Konstitusi secara jelas sudah menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini lah yang harus menjadi pedoman bagi setiap langkah yang akan diambil," sambung Robert.
Baca juga : Memilukan, Kalau Kita Sampai Krisis Energi
Tak hanya itu, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan tidak diurus atau terlantar.
Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare juga dicabut. Dari jumlah lahan tersebut, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
HIPMI, lanjut Robert, mendorong pemerintah harus lebih banyak membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk dapat melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam Indonesia.
Baca juga : Kadin Dukung Penuh Kebutuhan Energi Dalam Negeri
"Dengan komitmen untuk bukan hanya menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, tetapi ikut dalam menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam dengan kredibilitas dan kapasitas yang mumpuni tentunya," tandasnya. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya