Dark/Light Mode

Asosiasi Pengembang Minta Pemerintah Selesaikan Sejumlah Kendala Sektor Perumahan

Jumat, 14 Januari 2022 21:26 WIB
Sejumlah pimpinan asosiasi pengembang usai mengikuti diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera), di  Jakarta, Jumat (14/1). (Foto: Ist)
Sejumlah pimpinan asosiasi pengembang usai mengikuti diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera), di Jakarta, Jumat (14/1). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Permasalahannya, imbuh Junaidi, industri ini kurang dapat perhatian. Belakangan baru disadari bahwa kontribusi industri properti sangat bagus. Dia berharap, pandangan positif bagi industri ini berlangsung untuk seterusnya.

Ketua Umum Himperra (Himpunan Pengembang Pemukiman Dan Perumahan Rakyat) Endang Kawidjaja, mengatakan, pandemi yang berlangsung hampir dua tahun ini membuat sektor properti harus survive.

"Dalam kondisi seperti ini, Pemerintah harus menjadi lokomotif sektor perumahan, terutama rumah subsidi untuk MBR," ujarnya.

Baca juga : Kasus Covid Melonjak, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pelaku Perjalanan LN

Presiden Jokowi juga telah meminta pengembang properti untuk menjaga momentum ekonomi di masa pandemi. Di 2022 ini, agar target 230 ribu unit dapat tercapai, Himperra mengemukakan masukan.

Salah satunya, dilakukan transisi pada tiap perubahan aturan/NSPK (norma strandar prosedur dan kriteria). Misalnya, pengalihan dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera yang memerlukan trial run agar transisi berjalan lancar.

Endang menilai, peralihan IMB menjadi PBG juga dinilai gagal. Hal ini tidak akan terjadi bila transisi dilakukan sejak awal. Selain itu, Himperra juga mengusulkan sistem one-submission permit (OSP) untuk rumah subsidi dan penyeragaman skema pembayaran agar efektif dan efisien.

Baca juga : Mahfud: Pejabatnya Sudah Masuk Penjara

Sedangkan Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya, Andre Bangsawan juga mengeluhkan peraturan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sudah diberlakukan sebagai pengganti IMB, tetapi sistem tidak mendukung.

"Pihak pemda tidak dapat mengeluarkan PBG dengan alasan Perda Pemberlakukan Tarif PBG belum terbit dan Pemda tidak mau memberlakukan Tarif PBG Rp0, sehingga pengembang stag tidak dapat meneruskan kegiatan pembangunan," ujar Andre.

Oleh karena itu, dia meminta Bank BTN agar bisa membantu mengatasi yakni dengan menonaktifkan Sikumbang. Andre juga menyoroti pemberlakuan Buyback Guarantee yang memberatkan pengembang, karena alasan untuk jaminan user yang gagal bayar (menghindari NPL).

Baca juga : Airlangga: Operasi Pasar, Langkah Konkret Pemerintah Stabilkan Harga Bahan Pangan

Senada, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali, juga berharap peralihan FLPP dari PPDPP ke BP Tapera dapat melanjutkan program yang selama ini telah berjalan. Malah kalau bisa, ditingkatkan.

"Kami juga sangat mengapresiasi PPDPP yang sangat luar biasa dalam melayani kami dari kalangan pengembang dan selalu memberikan solusi dari berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan," harapnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.