Dark/Light Mode

Menteri Teten Dinobatkan Baznas Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

Senin, 17 Januari 2022 21:18 WIB
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: Istimewa)
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut, telah terbentuk unit pengelola zakat di Kemenkop UKM melalui Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Di samping itu, Kemenkop UKM turut terlibat pada program Baznas. Di antaranya, melalui Program Hidangan Berkah Ramadan bagi pengusaha warteg dan rumah makan lainnya, dengan total nilai bantuan sebesar Rp 1 miliar. Di mana merekomendasikan pelaku usaha mikro yang dapat didorong untuk mengikuti program tersebut. Peluncuran program dilaksanakan di Lapangan Aldiron, Jakarta, 6 Mei 2021.

Baca juga : Menteri BUMN Dorong Batu Bara Untuk Penuhi Kebutuhan Nasional

“Program ini memberikan stimulus bagi pengusaha rumah makan untuk tetap berproduksi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujar Eddy.

Sinergi program lainnya adalah Program Kita Jaga Usaha yang diluncurkan pada 27 Agustus 2021 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang berfokus untuk memberikan bantuan di wilayah Jawa-Bali.

Baca juga : Bamsoet Dorong Penegakan Kedaulatan Digital Indonesia

Jumlah bantuan Baznas untuk program ini sebesar Rp 13,8 miliar. Di mana alokasi bantuan yang disinergikan dengan Kemenkop UKM sebesar Rp 3 miliar. Alokasi bantuan ini dibagi ke dalam Program pemberian bantuan modal usaha sebesar Rp 2 miliar kepada 2.000 pelaku usaha mikro.

Selain itu juga terdapat program Dapur Kuliner Nusantara, berupa penyediaan paket konsumsi bagi tenaga Kesehatan/masyarakat yang melakukan isoman akibat terpapar Covid-19, yatim, piatu, dhuafa sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga : Menteri Teten Pastikan UMKM Siap Ramaikan Ajang MotoGP Mandalika 2022

Pemberian fasilitasi ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi usaha mikro yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19. Dalam jangka panjang, diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro kategori mustahik ini dapat menjadi muzakih (pemberi zakat). [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.