Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ini Saran Pakar Hukum Buat Selesaikan Sengketa Nasabah Dan Perusahaan Asuransi
Senin, 17 Januari 2022 22:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengajar Ilmu Hukum dan praktisi Grace Bintang Hidayanti Sihotang menyarankan para nasabah asuransi yang bersikukuh meminta pengembalian uangnya untuk menyuarakan tuntutannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Lembaga ini diyakini dapat memberikan solusi dari sengketa antara nasabah pembeli produk unitlink dan perusahaan asuransi.
"Nasabah dapat mengajukan proses penyelesaiannya sendiri-sendiri di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Karena kalau mengajukan gugatan ke pengadilan, biayanya juga tidak sedikit," ujar Grace, Senin (17/1).
Baca juga : Lapas Semarang Pindahkan 41 Narapidana Bandar Dan Pengedar Narkoba Ke Nusakambangan
Saran itu dilontarkan Grace menanggapi sejumlah sengketa antara nasabah asuransi yang meminta pengembalian uang polis unitlink kepada sejumlah perusahaan asuransi belum juga mencapai titik temu.
Salah satunya, PT Prudential. Hingga Senin (17/1), belasan nasabah masih bertahan di gedung kantor PT Prudential untuk menyuarakan tuntutannya.
Prudential merupakan salah satu dari tiga perusahaan asuransi selain PT AIA Financial Indonesia dan PT AXA Mandiri yang dituntut untuk mengembalikan dana premi para nasabahnya 100 persen dari polis unit link yang dibelinya.
Baca juga : Asosiasi Pengembang Minta Pemerintah Selesaikan Sejumlah Kendala Sektor Perumahan
Tuntutan para nasabah tersebut bermula dari ketidakpuasan hasil mediasi yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu pekan lalu (12/1).
Para nasabah yang menamakan kelompoknya dengan sebutan Komunitas Korban Asuransi itu menolak skema penyelesaian yang ditawarkan perusahaan asuransi. Para nasabah tetap menuntut pengembalian dana 100 persen secara kolektif yang berlaku untuk seluruh nasabah dari perusahaan asuransi.
Padahal, menurut Grace Bintang Hidayanti Sihotang sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi tidak bisa diselesaikan lewat gugatan kelompok. Alasannya, fakta materiilnya berbeda-beda. Selain itu, jika dilakukan proses gugatan class action, misalnya, maka harus masuk terlebih dahulu ke pengadilan untuk penentuan kelasnya.
Baca juga : Mentan Pastikan Stok Dan Pasokan Telur Ayam Aman
"Jika ternyata fakta materiilnya tidak sama, maka nasabah tidak bisa mengajukan gugatan kelompok. Nah, dalam kasus sengketa para nasabah dan tiga perusahaan asuransi ini, fakta materiilnya berbeda-beda antara satu nasabah dengan yang lainnya," bebernya.
Grace mencontohkan, ada nasabah yang mengalami masalah tanda tangan, ilustrasi polis dan lainnya. Ini yang membuat fakta materiilnya berbeda-beda. Dengan kata lain, kata dia, para nasabah memiliki bukti sendiri-sendiri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya