Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perpres Terbit, Menteri Teten Tancap Gas Kejar Rasio Kewirausahaan
Senin, 24 Januari 2022 17:53 WIB
Sebelumnya
Selain itu, kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini meliputi, melakukan riset dan pengembangan usaha, dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan, pelatihan, serta bimbingan teknis.
“Insentif yang diberikan kepada wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, dan atau fasilitas pajak penghasilan,” ujar Teten.
Baca juga : Percepat EBT, Menteri ESDM Terbitkan Aturan PLTS Atap
Dalam upaya pemulihan karena bencana, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha; bantuan permodalan, dan/atau bantuan bentuk lain. Bencana yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Komite Pengembangan Kewirausahaan
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Perpres mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca juga : Menteri Teten : Indonesia Harus Jadi Sumber Lahirnya Wirausaha Muda Syariah
Pelaksana Komite ini diketuai oleh Menkop dan UKM, dengan wakil Ketua Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Dalam Negeri yang beranggotakan 20 Kementerian/Lembaga.
"Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi Pengembangan Kewirausahaan Nasional,” ujar Teten.
Komite ini selanjutnya akan menyusun Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Perpres juga menegaskan adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan yang bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : MenteriTeten: Tahun Ini, Penyaluran KUR Oleh Koperasi Lebih Besar
Pendanaan pelaksanaan pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari APBN dialokasikan melalui DAK berupa DAK fisik dan DAK nonfisik.
DAK tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas Wirausaha melalui inkubasi; peningkatan kualitas pendamping; dan perluasan akses pasar. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya