Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tentang Aturan Pemerintah Soal Panel Surya Di Atap Rumah
Ide Dan Strategi Gotong Royong Kaum Muda Untuk Energi Bersih
Kamis, 27 Januari 2022 11:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Data Kementerian ESDM menunjukkan, energi baru terbarukan yang digunakan di Indonesia saat ini mencapai 11,5 persen. Padahal, target pemerintahan Jokowi cukup ambisius. Yaitu, 23 persen di tahun 2025. Ini artinya, dalam waktu empat tahun ke depan, perlu upaya ganda agar target tercapai sempurna.
Potensi ketersediaan energi alternatif di tanah air sangatlah besar. Presiden Jokowi, saat berkunjung ke Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, baru-baru ini menyebut, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan energi baru terbarukan sebesar 418 ribu Megawatt. “Baik itu dari tenaga air, panas bumi, arus bawah laut, panas permukaan laut, angin, tenaga surya, semua kita miliki,” papar Presiden, seperti dikutip di berbagai media.
Euforia potensi energi alternatif yang besar ini tentu harus diimbangi dengan langkah-langkah strategis agar bisa direalisasikan. Kementerian ESDM memang telah menggagas roadmap untuk itu. Baik jangka panjang maupun jangka pendek.
Baca juga : Proyeksi Dan Strategi Politik Dan Ekonomi Kaum Muda Di Era Disrupsi
Di forum tingkat tinggi, COP 26 Glasgow, United Kingdom, November tahun lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan komitmen Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Itu berarti, sejak sekarang, Indonesia harus mulai agresif membangun dan memanfaatkan energi-energi alternatif yang ramah lingkungan. Sekaligus, mempensiunkan, energi fosil yang jadi sumber emisi karbon, secara bertahap.
Di sana, Pemerintah menyampaikan komitmen bahwa, energi surya akan mendominasi bauran energi baru terbarukan di Indonesia. Hal yang sangat beralasan, mengingat, negara kita adalah negara tropis dan mendapat sinar matahari sepanjang tahun.
Menunjang komitmen itu, telah lahir beleid berupa Peraturan Menteri ESDM yang isinya dinilai responsif dan menjawab kebutuhan zaman. Bahkan, sangat menarik karena ada sejumlah benefit diberikan untuk masyarakat yang ikut memasang panel surya.
Baca juga : Airlangga: Pemerintah Siap Gelar Presidensi G20 Untuk Optimalkan Manfaat Bagi Indonesia
Permen yang dimaksud yaitu Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Ini menyempurnakan peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Secara singkat, substansi pokok dari peraturan ini adalah, meningkatkan nilai ekspor kWh listrik (penjualan listrik dari konsumen ke PLN) yang semula dihargai 65 persen dari harga yang dibeli PLN, menjadi 100 persen. Artinya, listrik yang dihasilkan solar panel di tingkat masyarakat bisa “dijual” dengan harga sama yang dibanderol PLN. Menariknya lagi, hasil listrik dari panel surya yang dipasang di rumah, jika berlebih, bisa jadi deposit di rekening listrik kita, dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Untuk mengajukan permohonan pemasangan panel surya atau PLTS atap, kini juga lebih singkat. Hanya lima hari, jika tanpa penyesuaian PJBL atau Perjanjian Jual Beli Listrik. Atau 12 hari jika ada PJBL.
Baca juga : Setiap Rupiah Uang Yang Keluar Sudah Dilaporkan
Peraturan ini juga membuka peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap. Artinya, jika masyarakat umum memasang panel surya di rumah-rumah, akan ada semacam insentif tambahan sebagai konsekwensi dari berkurangnya emisi karbon di lingkungan kita.
Semua benefit ini perlu dikampanyekan lebih massif, agar masyarakat tertarik memasang panel surya sehingga pada gilirannya, makin banyak yang menggunakan energi ramah lingkungan, dan berkontribusi cepat pada penurunan emisi gas rumah kaca.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya