Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dongkrak Industri, Insentif Fiskal Bagi Pengusaha Terbit Tahun Ini
Kamis, 13 Juni 2019 19:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan sektor industri Tanah Air. Salah satunya dengan mengusulkan insentif fiskal super tax deduction untuk investasi sektor industri. Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut akan disahkan dalam waktu dekat.
“Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah diparaf oleh seluruh kementerian yang terkait, sehingga fasilitas super tax deduction untuk vokasi hingga 200 persen itu tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden,” papar Menperin di Jakarta, Kamis (13/6).
Ia menyampaikan, insentif tersebut merupakan keringanan pajak yang diberikan atas kontribusi industri dalam program penciptaan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan sektor manufaktur. “Dengan ini, pemerintah dan sektor industri melakukan co-production SDM industri, karena mereka yang paling tahu kebutuhan akan SDM, maka diharapkan ikut menyiapkan,” ujarnya.
Baca juga : Perusahaan Elektronik Taiwan Investasi Di Indonesia
Menurut dia, untuk bertransformasi ke era industri digital, dibutuhkan reskilling agar SDM di bidang industri mampu berkompetisi. Upaya tersebut merupakan strategi menangkap peluang bonus demografi yang masih akan dialami Indonesia hingga 15 tahun ke depan. Momentum tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif ini diyakini bisa menggenjot kinerja dan daya saing industri manufaktur nasional.
“Di dalam peta jalan Making Indonesia 4.0, aspirasi besarnya adalah mewujudkan Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara dengan perekonomian terkuat di dunia pada tahun 2030,” jelas Menperin.
Fasilitas super tax deduction juga akan diberlakukan untuk investasi riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan perusahaan. Hal ini untuk mendukung Indonesia menuju ekonomi era baru yang berbasis inovasi atau disebut innovation economy. “Seluruh kementerian yang terkait sudah melakukan sinkronisasi, sehingga diharapkan pada semester pertama tahun ini sudah bisa selesai,” tegas Airlangga.
Baca juga : Mantap, BNI Siapkan Fasilitas Payroll Bagi Pegawai BKI
Salah satu syarat yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan R&D adalah hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Dengan adanya kebijakan keringanan pajak bagi para pelaku industri, diharapkan mampu bisa menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Tanah Air.
“Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur,” tuturnya.
Simulasi pemberian insentif pajak ini, misalnya perusahaan membangun pusat inovasi (R&D) di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp 3 Miliar selama lima tahun kepada perusahaan tersebut. “Jadi besar pengurangannya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga,” ujar Menperin.
Baca juga : Jokowi Menang Pilpres, Ini Permintaan Pengusaha Konstruksi
Sedangkan gambaran untuk investasi di bidang vokasi, apabila perusahaan menjalin kerja sama dengan SMK dalam bentuk pelatihan dan pembinaan vokasi, penyediaan alat industri, hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp 1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya