Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KSP Optimis Arief Prasetyo Bisa Lakukan Tata Kelola Pangan Dengan Baik

Selasa, 22 Februari 2022 11:05 WIB
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan Sulendrakusuma. (Foto: Kantor Staf Presiden)
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan Sulendrakusuma. (Foto: Kantor Staf Presiden)

RM.id  Rakyat Merdeka - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan Sulendrakusuma mengatakan, pemerintah memiliki alasan kuat terkait penunjukkan Arief Prasetyo Adi menjadi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Arief sosok yang mampu mengemban tugas koordinatif dan networking baik dalam perumusan kebijakan dan implementasi soal kebijakan pangan. 

“Dengan pengalamannya di sektor swasta dan BUMN, Arief dinilai mampu mewarnai kualitas dan akurasi kebijakan pangan ke depan,” kata Panutan, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (22/2). 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, di Istana Negara, Senin (21/2). Sebelumnya, Arief menjabat sebagai Direktur Utama PT Rajawali Nusantara (RNI). Ia juga mendapat tugas mengomando holding BUMN Pangan, Food Id. 

Baca juga : Bahlil Tak Pandang Bulu

Menurut Panutan, penunjukan Arief sebagai pimpinan di Badan Pangan Nasional (Bapanas) diharapkan dapat mewujudkan cita-cita Presiden Jokowi, yakni mencapai ketahanan pangan nasional. Sebagai Kepala Bapanas, jelas dia, Arief memiliki kewenangan untuk melakukan tata kelola pangan yang baik dari hulu dan hilir.

“Tentunya berkoordinasi dengan Perum Bulog dan BUMN Pangan,” tuturnya. 

Dalam kesempatan itu, Panutan juga menjabarkan tugas dan fungsi Bapanas. Diantaranya melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan terutama soal ketersediaan pangan, baik terkait dengan stabilisasi pasokan maupun harga. 

Baca juga : Sah, Andi Widjajanto Jadi Gubernur Lemhannas, Arief Prasetyo Adi Jadi Kepala Badan Pangan Nasional

Selain itu, sambung Panutan, Bapanas juga memiliki tanggung jawab untuk menangani kerawanan pangan, gizi, dan diversifikasi konsumsi. “Sederhananya, Bapanas itu “bapak” dari semua pelaku pangan, mulai dari petani, swasta, dan BUMN,” ucap Panutan. 

Panutan juga mengklaim, pembentukan Bapanas merupakan langkah besar Pemerintahan Jokowi– Ma’ruf Amin dalam perbaikan kondisi pangan nasional. Selain itu, juga untuk meningkatkan fungsi koorinasi antar kelembagaan, sehingga pelaksanaan fungsi dan tugas dari masing-masing kementerian dapat terkoordinasikan dengan baik. 

Sebagai informasi, pembentukan Badan Pangan Nasional tertuang dalam Perpres No 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pembentukan lembaga ini, tindak lanjut dari ketentuan pasal 128 UU No 18/2021 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan UU No 11/2020 tentang cipta kerja. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.