Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pencabutan Izin Lahan Telantar Kelar Bulan Depan
Bahlil Tak Pandang Bulu
Selasa, 22 Februari 2022 08:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mencabut izin penggunaan lahan yang tidak produktif atau telantar. Pencabutan izin tersebut ditargetkan selesai Maret 2022.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan pencabutan izin tidak pandang bulu, meski perusahaan bermasalah yang izinnya dicabut banyak dimiliki oleh teman-temannya.
Baca juga : Siang Ini, Jokowi Lantik Kepala Badan Pangan Nasional
“Saya kalau tanda tangan, hanya baca isinya dan saya teken. Ditujukan kepada siapa, saya tutup itu. Banyak yang kami cabut. Kalau ada konflik kebatinan, bisa nggak jadi barang itu. Tapi kami cabut saja,” tegas Bahlil, kemarin.
Untuk diketahui, rapat perdana Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dilaksanakan di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta pada Jumat sore (18/2).
Baca juga : Terapkan Nilai Kebangsaan, Jalan Desa Di Aceh Berubah Jadi Pancasila
Rapat yang diselenggarakan secara hybrid ini dipimpin langsung Bahlil dan dihadiri secara fisik oleh para Wakil Ketua Satgas, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.
Satgas dibentuk oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca juga : Menaker, Kasian Sekali Ya... Semoga Nggak Babak Belur
Bahlil menyampaikan perintah Presiden agar selanjutnya Tim Satgas melakukan klasifikasi dan mengusulkan penunjukan langsung kepada organisasi atau kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya