Dark/Light Mode

Puskepi: Pertamina Patra Niaga Punya Kewenangan Koreksi Harga BBM Non Subsidi

Kamis, 17 Februari 2022 11:07 WIB
SPBU. (Foto: Ist)
SPBU. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, PT Pertamina Patra Niaga seharusnya berani mengoreksi harga jual BBM Pertalite Ron 90 dan Pertamax Ron 92.

"Badan usaha lain yang berbisnis BBM di negeri ini, sudah sejak lama menaikkan harga jual BBM setara Ron 90 dan 92, dan tidak dilarang oleh pemerintah," ujar Sofyano, dalam siaran pers, Kamis (17/2).

Dia menyebut, keputusan Badan Usaha Niaga Umum PT Pertamina Patra Niaga mengoreksi harga jual BBM umum, merupakan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Perpres 69 Tahun 2021.

Baca juga : Dubes Ukraina Puji Keberanian Jurnalis Di Momen Hari Pers Nasional

BBM umum adalah BBM non subsidi. Artinya, BBM yang konsumsinya diperuntukkan bagi golongan mampu yang memang membutuhkan BBM dengan kualitas paling baik.

Sehingga, mengoreksi naik harga jualnya adalah hal yang biasa, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"BBM umum Pertamax series dan Pertadex serta Dexlite, termasuk juga Pertalite dan Pertamax 92, sejatinya adalah BBM umum yang oleh Perpres 69 tahun 2021 dinyatakan sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Usaha untuk menetapkan besaran harga jualnya," terangnya.

Baca juga : KSP: Pemindahan IKN Wujud Keseriusan Indonesia Hadapi Pemanasan Global

Tidak dikoreksinya harga Jual Pertalite dan Pertamax 92, disebut Sofyano, merupakan hal yang sangat merugikan Pertamina Patra Niaga.

Seharusnya, kata dia, hal ini jadi perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah. Sebab, keberadaan Badan Usaha ini sangat berkaitan besar dengan hajat hidup rakyat negeri ini.

"Jika Patra Niaga mengalami kerugian besar akibat rugi karena menjual Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92 dampaknya pasti akan membuat pengadaan dan distribusi bbm di negeri ini akan bermasalah. Apakah hal ini tidak disadari?" tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.