Dark/Light Mode

Ketua DPR Yakin UU Keolahragaan Perbaiki Tata Kelola Dan Iklim Olahraga

Kamis, 17 Februari 2022 06:12 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. (Foto : Kemenpora)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. (Foto : Kemenpora)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berharap Undang-Undang Keolahragaan yang telah disahkan dapat meningkatkan pembangunan nasional di bidang keolahragaan serta tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat. 

“Demikian juga agar UU tentang Keolahragaan memberikan dasar hukum dan solusi terhadap kekisruhan organisasi, serta tata kelola dan pembinaan keolaharagaan yang akan berdampak pada kualitas dan prestasi olahraga nasional,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2). 

Puan meyakini dengan sistem keolahragaan terencana, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan yang diakomodir lewat UU tersebut, banyak atlet-atlet hebat yang akan muncul di kemudian hari. 

Baca juga : UU Keolahragaan Jadi Panduan Kemenpora Jalankan Program Kerja

“UU ini juga memastikan perbaikan iklim keolahragaan sekaligus pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan untuk masyarakat,” ujar Puan. 

Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Keolahragaan menjadi Undang-undang. RUI Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). 

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah mewakili Presiden mengatakan RUU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). 

Baca juga : Lawan Politisasi Agama Dengan Perkuat Jalinan Ulama Dan Umara

Menurutnya, berdasarkan fakta empiris, RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional. 

"Dengan demikian, tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain, melainkan saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Menpora Amali. 

Menpora Amali berharap dengan disahkan UU Keolahragaan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan kegiatan olahraga 

Baca juga : KPK Minta Kepala Daerah Di Sulteng Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan

"Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional," harapnya. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.