Dark/Light Mode

Harga Gas Dunia Meroket, Pemerintah Kudu Kebut Aturan Soal Kompor Listrik

Selasa, 1 Maret 2022 10:12 WIB
Ilustrasi. (IST)
Ilustrasi. (IST)

 Sebelumnya 
Merujuk konversi minyak tanah ke kompor gas, diperlukan beleid setingkat Peraturan Presiden. Saat itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung Tiga Kilogram.

Baca juga : Pertahankan Tradisi Dan Budaya, Pemerintah Komit Lestarikan Desa Adat

Agus menambahkan beleid setingkat Peraturan Presiden mempermudah implementasi dan koordinasi. Mengingat, pelaksana aturan konversi tidak hanya satu sektor saja.

Baca juga : Gus Choi Pengen Pemerintah Bikin Kebijakan Pro UMKM

Senada, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan kenaikan harga LPG menjadi momentum untuk mendorong penggunaan kompor listrik di masyarakat.

Baca juga : Sesalkan Kenaikan Harga BBM, Syarief Hasan: Pemerintah Kurang Sosialisasi

"Saya kira peluang terjadinya migrasi di pengguna LPG nonsubsidi ke kompor listrik dengan adanya penyesuaian harga LPG sangat memungkinkan. Hal ini juga akan membantu PLN dalam mendorong terjadinya peningkatan konsumsi listrik rumah tangga," katanya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.