Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW Minta Pemerintah Revisi Permenaker Soal JHT

Jumat, 18 Februari 2022 19:49 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintahan merevisi atau mencabut Permenaker Nomor 2 Tahuh 2022 tentang kebijakan terbaru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang mensyaratkan pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Desakan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid menyusul maraknya demo dan penolakan yang dilakukan para pekerja di tengah peningkatan penularan Covid-19.

"Sikap yang memaksakan bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila. Juga prinsip negara hukum yang menghormati HAM," kata Hidayat dalam keterangannya, Jumat (18/2).

Memang, kata Hidayat, namanya Jaminan Hari Tua. Namun faktanya, banyak para Pekerja yang terkena PHK saat usia mereka masih di bawah 40 tahun. Terlebih pada saat terjadinya pandemi Covid-19.

Baca juga : Menteri Ida Hormati Permenaker JHT Digugat Ke MA

Sehingga tidak manusiawi dan tidak adil, kalau mereka harus menunggu lama sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan. Padahal JHT itu uang mereka sendiri, bukan uangnya Pemerintah.

"Justru bila JHT bisa langsung dicairkan seperti Permen sebelumnya (Permen Nomor 19 Tahun 2015), maka JHT yang langsung dicairkan itu bisa dipergunakan untuk usaha atau yang lainnya. Sehingga  JHT bermakna, kaminan agar hidup pekerja hingga saat hari tua nantinya, para pekerja tidak merana," tegasnya.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, ketentuan yang dihadirkan melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, itu juga bertentangan dengan prinsip perundangan. Karena peraturan menteri itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang membolehkan JHT bisa segera dicairkan, dan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, apabila terjadi PHK.

Peraturan Pemerintah itu dikuatkan dengan instruksi langsung Presiden Jokowi kepada Menaker saat itu Hanif Dhakiri.

Baca juga : Kementan Kembali Serap Telur Dari Peternak Rakyat

"Ini jelas melanggar prinsip negara hukum. Peraturan menteri (Permen) yang secara hierarkis berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP), tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti PP. Apalagi bila salah satu dasar dari Permenaker tersebut adalah UU Cipta Kerja, karena saat ini statusnya dimatisurikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan dinyatakan sebagai  inkonstitusional bersyarat," paparnya.

Karena itu, HNW mendesak agar Presiden Jokowi segera turun tangan berpihak kepada para pekerja dengan mengkoreksi aturan tersebut. Dikatakannya, survei Kemenaker pada November 2021 lalu, menyebutkan setidaknya ada 72.983 pekerja yang terkena PHK di 4.156 perusahaan. Selain itu, ada 2,94 juta pekerja yang terdampak Covid-19 dan terancam di-PHK atau dirumahkan.

Dibandingkan data Kemenaker pada 2015 ketika PP Nomor 60 Tahun 2015 diterbitkan, pada 2015, pekerja yang di-PHK berjumlah 26.506. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari angka PHK saat pandemi, yaitu 72.993 pekerja.

Menaker, kata HNW, seharusnya sudah memahami makna angka-angka PHK dengan segala dampaknya. Kalau dulu dengan 26.506 ter-PHK saja, JHT langsung bisa dicairkan, agar bisa menanggulangi dampak-dampak negatif dari PHK, maka ketika jumlah ter-PHK di era Covid-19 menjadi lebih dari 2 kali lipat dari sebelumnya, manusiawi dan adilnya adalah bila dana JHT itu segera dibayarkan.

Baca juga : Rabu Pekan Depan, KSPSI Gugat Permenaker Ke PTUN

"Apalagi JHT berasal dari uang  pemotongan dari gaji pekerja bukan APBN, dan kabarnya aman bahkan terakumulasi dalam jumlah yang melebihi Rp 550 triliun," tuturnya.

HNW yang juga anggota komisi VIII DPR, mendukung upaya Serikat Pekerja yang akan mengajukan gugatan Permenaker Nomer 2 Tahum 2022 tersebut ke PTUN. HNW berharap, para hakim mempergunakan hati nurani dan akal sehat untuk menghadirkan hukum yang berkeadilan bagi para pekerja sesuai dengan prinsip negara hukum yang juga hormati HAM.

"Banyaknya kritik dari DPR, DPD dan demonstrasi di mana-mana, mestinya cukup untuk membuat pemerintah melakukan executive review. Ini agar para pekerja khususnya dan masyarakat umumnya akan tenteram, dan merasakan hadirnya negara yang melindungi mereka," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.