Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rugikan Petani, APPKSI Desak Pungutan Ekspor Sawit Dihapus
Jumat, 21 Juni 2019 18:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Para petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) geruduk kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka meminta agar pemerintah tetap menghapuskan pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Ketua Umum APPKSI Andri Gunawan mengatakan, dalam 3 bulan terakhir ini Petani Sawit baru saja menikmati peningkatan harga Tandan Buah Segar (TBS). Menurut dia, sejak diberlakukan pungutan ekspor pada Mei 2016 lalu, harga TBS anjlok hingga mencapai harga terendah yang menyebabkan kemiskinan pada petani sawit.
Baca juga : Akan Terima Apa Pun Putusan MK, Semoga Sandi Husnul Khotimah
Kebijakan itu juga membuat terbengkalainya kebun sawit petani akibat tidak terawat, dan petani tak sanggup beli pupuk. “Jika diberlakukan kembali pungutan ekspor CPO, akan berimbas pada jatuhnya harga tandan buah segar buah sawit milik petani kelapa sawit," katanya.
Karena itu, APPKSI mendesak Presiden Joko Widodo agar tetap meniadakan pungutan ekspor CPO karena akan berdampak secara sistemik pada kehidupan keluarga ekonomi petani Sawit yang jumlahnya hampir 5 juta Petani Selain itu, selama 3 tahun pun hasil pungutan ekspor CPO yang dihimpun oleh BPDKS hanya dinikmati oleh para konglomerat pemilik Industri biodiesel yang mendapatkan dana yang dihimpun dari pungutan ekspor CPO, sebagai dana untuk mensubsidi Industri biodiesel mereka.
Baca juga : Pekan Depan Eks Kapolda Sofyan Jacob Digarap Polisi
“Hanya 0,1 persen saja dana pungutan ekspor CPO yang digunakan untuk program replanting kebun Petani, itupun petani dibebani dengan bunga pinjaman bank yang tinggi jika ikut program replanting dari BPDKS," terangnya.
Menurutnya, jika pungutan ekspor CPO diberlakukan lagi, maka pasti akan menyebabkan jatuhnya harga CPO dari Indonesia dan akan sulit bersaing dengan produk ekspor CPO Malaysia yang tidak dibebani pungutan ekpor CPO oleh pemerintah Malaysia. "Karena itu kami meminta kebijakan Presiden Jokowi untuk tidak lagi menerapkan pungutan ekspor CPO," pungkas dia.
Baca juga : Fahri Dan Sohibul Mulai Ribut Lagi
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/2018 tentang Perubahan Atas PMK No. 81/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPDPKS pada Kementerian Keuangan, pungutan ekspor CPO baru bisa dikenakan jika harga menyentuh 570 dolar AS per ton. Harga referensi tersebut sudah termasuk dalam rentang yang bisa dikenakan pungutan ekspor. Namun, untuk saat ini Komite Pengarah BPDPKS memutuskan untuk tidak mengenakan pungutan ekspor sampai muncul ketentuan baru. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya