Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan harga Minyak Goreng Sawit (MGS) curah di masyarakat tidak lebih dari Rp 14.000 per liter. Di mana selisih harga keekonomian dan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditanggung Pemerintah.
Begitu hasil rapat teknis yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (16/3). Rapat ini tindak lanjut dari Rapat Terbatas yang digelar Selasa (15/3).
“MGS Curah yang diberikan melalui skema tersebut yakni sekitar 202 juta liter per bulan selama 6 bulan,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Kamis (17/3).
Baca juga : Merah Putih Fund Bakal Kucurkan Rp 4,3 Triliun
Menurut dia, selisih harga keekonomian MGS Curah dengan HET yang dihitung sekitar Rp 6.398/liter dengan total alokasi dana sekitar Rp 7,28 triliun. Dana tersebut menggunakan dana yang berasal Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dalam rangka menjamin operasional kebijakan ini, Menteri Perdagangan M. Lutfi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan segera merevisi dan menyiapkan regulasi pendukung terkait. Penunjukan surveyor oleh BPDPKS juga diamanatkan Pemerintah agar akuntabilitas pelaksaaan kebijakan ini tetap terjaga.
Menurut Airlangga, Menteri Perdagangan akan segera merevisi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan DMO dan DPO.
Baca juga : Anggaran Pemilu 8 Triliun Belum Cair
Sementara itu, Menteri Perindustrian menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS. Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan Daftar Pabrik MGS Peserta program MGS subsidi curah, serta Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian MGS Curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.
Dalam kebijakan ini, harga MGS kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian sesuai mekanisme pasar sehingga ketersediaan minyak goreng di masyarakat dapat terjamin. Namun harga minyak goreng tersebut tetap dimonitor dan dievaluasi oleh Pemerintah.
“Pemerintah juga melakukan upaya mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran MGS Curah melalui pengawasan dari hulu hingga hilir oleh Polri dan Satgas Pangan diseluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Baca juga : Demokrat Minta Pemerintah Segera Kendalikan Harga Kedelai
Selain itu, terkait dengan pungutan ekspor akan direvisi sesuai kesepakatan Rakortas tanggal 13 Maret 2022, dengan membuka batas atas sampai dengan 1.500 dolar AS per ton. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya