Dark/Light Mode

Libur Pun Tetap Kerja, Pemerintah Kebut Pembahasan DIM RUU TPKS

Selasa, 1 Februari 2022 20:38 WIB
Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar konsinyering penyusunan DIM RUU TPKS, yang melibatkan Kemenkumham dan Kementerian PPPA, di Jakarta, Selasa (1/2). (Foto: Dok. KSP)
Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar konsinyering penyusunan DIM RUU TPKS, yang melibatkan Kemenkumham dan Kementerian PPPA, di Jakarta, Selasa (1/2). (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski hari ini adalah libur nasional Tahun Baru Imlek, Pemerintah tetap bekerja untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Setelah Presiden Jokowi menerima naskah resmi RUU TPKS dari DPR, Pemerintah berjanji akan segera merampungkan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut.

Hari ini, Selasa (1/2), Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar konsinyering membahas penyusunan DIM RUU TPKS. Konsinyering melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Baca juga : Indeks PIKP Tunjukan Kinerja Komunikasi Publik Pemerintah Membaik

“DIM ini harus selesai sebelum DPR memasuki masa reses. Presiden Jokowi pun sudah memerintahkan bahwa RUU TPKS harus segera disahkan. Ini artinya, Pemerintah juga harus cepat dalam menyelesaikan proses administrasi dan substansinya. Cepat tapi penuh kehati-hatian,” kata Wamenkumham Edward OS Hiariej, turut hadir dalam Konsinyering RUU TPKS, di Jakarta, Selasa (1/2).

DPR akan kembali memasuki masa reses pada 18 Februari 2022. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya menargetkan agar RUU TPKS dapat rampung pembahasannya dalam dua kali masa sidang DPR.

Baca juga : Ini Kata Mendag Soal Kebijakan DMO & DPO

Konsinyering terkait DIM ini juga dihadiri Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan berbagai pihak dari kementerian/lembaga lainnya. Hal ini untuk menjamin keragaman perspektif terkait perlindungan korban kekerasan seksual, proses penegakan hukum, dan jaminan rehabilitasi dari korban dapat terakomodasi dengan efektif.

Sejak tahun lalu, KSP telah menginisiasi pembentukan gugus tugas percepatan RUU TPKS. Gugus tugas ini tidak hanya melibatkan kementerian/lembaga, tapi juga unsur masyarakat sipil, akademisi, hingga media.

Baca juga : Luncurin PMO Kopi Nusantara, Perhutani Dukung Pengembangan Bisnis Kopi

“Indonesia sedang dalam kedaruratan kekerasan seksual. Negara harus terus hadir dan tidak ada hari libur dalam melindungi warganya. Oleh karenanya, kami akan terus bekerja menyelesaikan DIM tanpa menunda seharipun,” kata Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM KSP, Jaleswari Pramodhawardani, yang sekaligus menjadi bagian dari gugus tugas Percepatan RUU TPKS. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.