Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Cabut HET Di Pasaran

Awas, Minyak Goreng Curah Dioplos Dengan Minyak Jelantah...

Minggu, 20 Maret 2022 06:25 WIB
Pedagang pengecer membawa jeriken berisi minyak goreng curah yang dibeli dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) di Pasar Masomba di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (18/3/2022).  (ANTARA FOTO).
Pedagang pengecer membawa jeriken berisi minyak goreng curah yang dibeli dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) di Pasar Masomba di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (18/3/2022). (ANTARA FOTO).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan melepas harga minyak goreng (migor) kemasan atau premium mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar mulai Rabu (16/3). Dengan kebijakan ini, diharapkan ketersediaan migor untuk masyarakat terjamin.

“Untuk migor curah, Pemerintah memberikan subsidi, sehingga harganya tidak lebih dari Rp 14.000 per liter. Selisih harga keekonomian dan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditanggung Pemerintah,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi Kemenko Perekonomian, Kamis (17/3).

Menurutnya, migor curah yang akan disubsidi melalui skema tersebut sekitar 202 juta liter per bulan, selama 6 bulan. Nantinya, selisih harga keekonomian migor curah dengan HET yang dihitung sekitar Rp 6.398,00/liter. Total alokasi dana sekitar Rp 7,28 triliun tersebut menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca juga : Kapolri: Jika Ada Minyak Goreng Curah Tak Sesuai HET, Laporkan!

Dalam rangka menjamin operasional kebijakan ini, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian akan segera merevisi dan menyiapkan regulasi pendukung terkait.

“Penunjukan surveyor oleh BPDPKS juga diamanatkan Pemerintah, agar akuntabilitas pelaksanaan kebijakan ini tetap terjaga,” ucap Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar itu melanjutkan, dengan dikeluarkannya kebijakan ini, Menteri Perdagangan juga akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit. Serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca juga : Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia Di Pasar Tradisional Dan Modern

Sementara, Kementerian Perindustrian bakal menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian mengenai penyediaan migor curah. Migor ini untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.

Selain itu, juga dikeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian yang menetapkan Daftar Pabrik Migor Peserta Program Subsidi Curah, serta Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian migor curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.

“Pemerintah juga melakukan upaya mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran migor curah, melalui pengawasan dari hulu hingga hilir oleh Polri dan Satgas Pangan di seluruh Indonesia,” jelas Airlangga.

Baca juga : Puan: Kelangkaan Minyak Goreng Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan alasan Pemerintah tidak lagi mengatur harga migor kemasan lewat HET. Menurutnya, kebijakan tersebut untuk mencegah tindakan curang dari oknum dan menyebabkan barang jadi langka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.