Dark/Light Mode

Evaluasi Tanam Bawang Putih

Kementan, DPR, KPPU, KPK, Satgas Pangan, Kompak Wujudkan Swasembada 2021

Rabu, 26 Juni 2019 19:13 WIB
Dirjen Hortikultura, Kementan Suwandi (memakai peci), saat memimpin rapat koordinasi evaluasi tanam bawang putih, di Yogyakarta, Rabu (26/6). (Foto: Humas Kementan)
Dirjen Hortikultura, Kementan Suwandi (memakai peci), saat memimpin rapat koordinasi evaluasi tanam bawang putih, di Yogyakarta, Rabu (26/6). (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan peta jalan menuju swasembada bawang putih di 2021. Tahun 2018 hingga 2020 fokus memproduksi benih bawang putih dengan luas tanam mencapai 20 ribu hingga 30 ribu hektar dan 2021 luas tanam lebih dari 90 ribu hektar. Untuk swasembada hanya membutuhkan luas tanam 69.000 hektar, sementara potensi nasional mencapai 600.000 ribu hektar

Terkait hal ini, Kementan bersama Komisi IV DPR RI, Satgas Pangan, KPK dan para importir berkomitmen untuk mensukseskan target swasembada bawang putih 2021. Anggaran pengembangan bawang putih untuk mencapai swasembada tersebut ada tiga sumber, yakni APBN, wajib tanam importir dan swadaya petani. Di 2020, Kementan mengusulkan anggaran pengembangan bawang putih sebesar Rp 1,6 triliun.

“Sesuai arahan Menteri Pertanian (Amran Sulaiman), tadi kami berdiskusi membahas evaluasi pengembangan program bawang putih baik dilakukan oleh APBN maupun wajib tanam 5 persen oleh importir dan mewujudkan swasembada yang ditargetkan 2021. Seluruh aspek juga sudah dibahas dan sesuai waktu bulan Maret 2018, itu ada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, tindak lanjut dari rapat ini sudah kami sampaikan kita komit menjalankan itu. Tadi kami sudah absen satu per satu, siapa yang berproduksi, ada yang 10 ton per hektar bahkan ada yang 20 ton per hektar seperti di Magelang. Kami mengapresiasi dan itu sangat bagus,” kata Dirjen Hortikultura Suwandi dalam pertemuan Evaluasi Wajib Tanam dan Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi Bawang Putih Nasional, di Yogyakarta, Rabu (26/6).

Acara ini dihadiri banyak pihak. Antara Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi; Ketua KPPU, Kurnia Toha; Kepala Subbagian Satgas Sembako, Kombes Pol Helfy Assegaf; Tim Pangan KPK, dan para importir bawang putih.

Suwandi menyebutkan program pengembangan bawang putih sudah menuai hasil yang bagus. Terbukti, luas tanam di tahun 2017 hanya 1.900 hektar dan di tahun 2018 naik menjadi 11 ribu hektar. Di tahun 2019, luas tanam bawang putih ditargetkan 20 ribu hingga 30 ribu hektar dan tahun 2020 ditargetkan menjadi 40 ribu hingga 60 ribu yang semua hasil produksinya dijadikan benih untuk mendukung tercapai swasembada di tahun 2021.

“Tahun 2021, luas tanamnya dua kali lipat dari tahun sebelumnya karena seluruh produksi dalam negeri diproses menjadi benih dalam negeri. Artinya apa? Seluruh kebutuhan dalam negeri sampai dengan 2021, itu dipenuhi dari impor. Jadi konsep swasembada bawang putih berbeda dengan komoditas lainnya. Kalau komoditas lainnya, jika produksi ditingkatkan impor akan dikurangi, namun untuk bawang putih tidak,” sebutnya.

Suwandi menegaskan, swasembada bawang putih 2021 harus terwujudkan karena selama 23 tahun terakhir ini, kebutuhan bawang putih hampir 100 persen bergantung pada impor, sehingga hal ini tidak bagus karena harga dikendalikan penuh dari impor. Dengan demikian, Kementan bersama semua pihak sepakat bersama-sama mengejar swasembada dengan konsep hasil tanam dijadikan benih hingga 2021. Untuk swasembada dan konsumsi hanya membutuhkan lahan seluas 69 ribu hektar. 

Baca juga : Modalnya Memang Gede, Tapi Tanam Bawang Putih Sangat Menguntungkan

“Sisanya dijadikan benih, tanam lagi di musim berikutnya. Itu sustain berkat dukungan semua pihak, kita evaluasi bersama untuk keberhasilan ke depan,” tegasnya.

Suwandi mengatakan, kebutuhan bawang putih per tahun mencapai 570 ribu ton dan konsumsi per bulan sebesar 42 ribu ton. Oleh karena itu, pemerintah bersama pelaku usaha optimis dalam mewujudkan swasembada bawang putih 2021. Pasalnya, Indonesia mempunyai sentra produksi yang sesuai bawang putih tersebar di 200 kabupaten yang luasnya mencapai 600 ribu hektar. 

“Jadi butuh lahanya sedikit, makanya kita kejar karena potensi tersedia luar biasa yaitu lahan, benih, dan sumberdaya manusia semuanya ada. Kita tinggal bergerak bersama-sama,” katanya.

Tahun 2019 ini, Kementan telah berhasil menggerakan 110 kabupaten dalam mengembangkan bawang putih. Daerah yang sudah eksis selama ini seperti Temanggung dan Sembalun dan masih banyak daerah lainnya seperti Sukabumi, Cianjur, Bandung, Tegal, Magelang, Karanganyar, Malang, Batu. Daerah di luar Jawa pun banyak yakni Solok, Enrekang, Karo, Humbang Hasudutan, Kerinci, Merangin, Minahasa Selatan, Bantaeng dan daerah lainnya.

“Kami juga optimis ini bisa diwujudkan swasembada karena semangat importir untuk menjalankan wajib tanam sangat kompak dan membentuk asosiasi sebagai wadah bersama untuk mengatasi kendala-kendala lapangan. Bahkan diusulkan wajib tanam menjadi 10 persen juga semangat,” beber Suwandi.

“Sanksi bagi importir yang tidak melaksanakan wajib tanam adalah diblacklist dan bahkan ada tindakan hukum bagi importir yang melanggar aspek lainnya. Jumlah importir yang diblaklist hingga saat ini sebanyak 74 importir,” terangnya.

Layanan RIPH Berintegritas

Baca juga : Meski Masih Jauh, Kementan Sudah Ancang-Ancang Amankan Pasokan Cabe untuk Idul Adha 2019

Guna memperlancar wajib tanam tadi, Kementan menjamin kelancaran penerbitan rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan pelaksanaan wajib tanam bawang putih 2019. Sebab, seluruh layanan proses penerbitan RIPH dilakukan secara professional, berintegritas dan tidak dipungut imbalan biaya sehingga RIPH diterbitkan setelah selutuh persyaratan dipenuhi.

“Proses administrasi permohonan RIPH kami lakukan secara online. Jadi kami menghimbau para importir agar tidak menggunakan jasa perantara, backing, calo dan atau jasa pihak-pihak yang hanya akan merugikan importir sendiri,” sebutnya.

“Apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan kami, di mana menjanjikan bisa membantu memperlancar penerbitan RIPH dan meminta imbalan, itu adalah tidak benar dan agar dilaporkan kepada pihak berwajib. Satgas Pangan Mabes Polri siap membantu memproses cepat hal ini,” sambungnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi, menegaskan pihaknya mendukung penuh kerja keras Menteri Pertanian Andi Amran yang menargetkan 2021 swasembada bawang putih. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI mendukung penambahan anggaran Kementan tahun 2020 khususnya untuk pengembangan tanaman bawang putih.

“Alasanya karena kami dari Komisi IV DPR RI merasa prihatin bahwa sebanyak 97 persen kebutuhan bawang putih dipenuhi dari impor. Padahal tahun 1995-1995 Indonesia tidak impor, karena swasembada. Makanya Komisi IV mendukung 2021 itu harus swasembada,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Viva Yoga ini menjelaskan untuk pelaksanaan pengembangan bawang putih melalui APBN, Komisi IV DPR RI akan fokus untuk mewujudkan ke arah swasembada. Kemudian dari sisi importir, ada importir yang baik dan ada importir yang nakal. Tercatat, Kementan memblacklist importir nakal hingga saat ini sebanyak 74 importir. 

“Oleh karena itu, kami minta kepada Satgas Pangan dan KPK untuk menelusuri para importir yang nakal itu karena ada kemungkinan untuk membuat perusahaan cloning. Jadi melibatkan KPK, Satgas Pangan dan juga PPATK untuk menelusuri proses finansialnya. Ini gunanya untuk memberikan keadilan bagi importir yang telah bekerja sangat serius mengerjakan wajib tanam 5 persen sudah terpenuhi, namun importir nakan sudah mendapatkan RIPH dan Surat Perintah Impor kemudian lari,” jelasnya.

Baca juga : Kejar Swasembada Bawang Putih, Kementan Ajak Perbankan 

Kepala Subbagian Satgas Sembako, Satgas Pangan Mabes Polri, Kombes Helfy Assegaf, menegaskan Satgas Pangan Mabes Polri mendukung penuh percepatan pencapaian swasembada bawang putih yang ditargetkan tahun 2021. Pengawasan dan penindakan terhadap pelaksanaan wajib tanam yang dilakukan importir dilakukan dengan ketat sehingga memberikan sanksi keras bagi importir yang melanggar komitmen.

“Jumlah kasus pangan yang ditangani dari 2017 hingga 2019 ini terdapat 557 perkara, 24 perkara di antaranya terkait masalah bawang putih. Statusnya sudah diproses hukum dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Untuk tahun 2019 ini, tegas Helfy, Satgas Pangan terus melakukan pemantauan dan pengawasan khususnya importir yang telah mendapatkan RIPH agar pelaksanaan wajib tanam benar-benar dilaksanakan. Selain itu, melakukan pengecekan kembali dokumen-dokumen dan secara fisik juga melakukan pengecekan lapangan. 

“Modus pelanggaran yang dilakukan importir maca-macam, yakni pemalsuan tanda tangan kepala dinas, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan bibit dijadikan konsumsi, penimbunan dan lainnya. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan yang ketat agar jangan sampai membuat perusahaan baru atau cloning, nama perusahaan beda tapi pemiliknya sama,” tegasnya.

Ketua KPPU, Kurnia Toha, mendukung setiap upaya Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri terutama bawang putih agar tidak tergantung pada negara lain. Ia menilai program wajib tanam 5 persen oleh importir merupakan bagian dari upaya swasembada bawang putih konsumsi untuk mengurangi ketergantungan kepada produk impor.

“KPPU akan selalu memonitor perkembangan sektor ini, dan akan masuk melakukan penelitian atau penyelidikan apabila ada indikasi persaingan usaha tidak sehat yang ditandai dengan mahalnya harga bawang putih dan atau langkanya bawang putih,” katanya. [KAL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.