Dark/Light Mode

Puskepi: BPH Migas Dan Kementerian ESDM Perlu Awasi Penyaluran Solar

Selasa, 12 April 2022 00:06 WIB
SPBU. (Foto: Ist)
SPBU. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Pada harga jual solar subsidi sebesar Rp 5.150/liter terdapat subsidi tetap pemerintah yakni sebesar Rp500/liter, sementara harga keekonomian solar sekitar Rp 13.000/liter. Artinya, Badan usaha penyalur harus menalangi selisih harga jual dengan harga keekonomian yang besarannya sekitar Rp 7.800/liter. 

Baca juga : Genjot Produktivitas, Kementan Evaluasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian

Misalnya saja, jika Badan Usaha AKR menyalurkan sebanyak 15.000 KL atau 15 juta liter per bulan maka setidaknya perbulan dibutuhkan dana talangan sekitar Rp 117 miliar.

Baca juga : Sawah Di Padang Kekeringan, Kementan Sarankan Petani Ikut Asuransi Pertanian

"Dana talangan ini akan semakin membengkak jika selisih harga tersebut terjadi dan bertahan untuk waktu yang lama. Sementara selisih harga tersebut tergolong sebagai kompensasi yang pembayarannya belum dianggarkan secara pasti pada saat penetapan kuota dilakukan," tandasnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.