Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Top, Kebijakan OJK Sukses Dongkrak Perusahaan Besar untuk IPO

Selasa, 12 April 2022 08:14 WIB
Otoritas Jasa Keuangan/OJK (Foto: Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan/OJK (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suria Dharma menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerapkan klasifikasi saham dengan hak suara multipel (SHSM) bagi calon emiten, sebagai salah satu penyelamat pasar modal domestik, dari sulitnya mendatangkan perusahaan berkapitalisasi besar dalam beberapa tahun terakhir.

Kebijakan SHSM dimuat dalam Peraturan OJK No. 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

"OJK jeli melihat kebutuhan perusahaan dan pasar saham di dalam negeri," kata Suria dalam keterangannya, Senin (11/4).

Suria menilai, mencari perusahaan besar bukanlah perkara gampang. Sehingga, membidik perusahaan teknologi seperti Traveloka, Blibili dan GoTo adalah pilihan jitu.

Baca juga : Aturan SHSM OJK, Selamatkan Bursa Efek Dari Kelangkaan IPO Perusahaan Besar

"SHSM sangat menarik bagi mereka, karena kreator itu yang menjadi aset bagi mereka. Produknya itu di otak pendirinya,” jelas Suria, Senin (11/4).

Dalam beberapa tahun terakhir, termasuk selama pandemi Covid-19, jumlah emiten pendatang baru di bursa efek Indonesia relatif stabil di atas 50 perusahaan.

Namun, meski jumlahnya meningkat, ukuran nilai kapitalisasi pasarnya dinilai masih kecil.

"Penerapan kebijakan SHSM berhasil mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal. Dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru," beber Suria.

Baca juga : Niko Kenalkan Kokana Black Series Bergaya Japan Zen Style

Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong semua perusahaan inovasi baru. Dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi atau new economy, untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

"Sehingga, signifikan meningkatkan nilai kapitalisasi pasar bursa domestik," ucap Suria.

POJK ini mengatur satu saham memberikan lebih dari satu hak suara, kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.

Tujuannya, melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Baca juga : BNPT Dan UN Women Dorong Peran Perempuan Berantas Ekstrimisme

“Regulasi OJK ini memotivasi perusahaan teknologi IPO. Share untuk hak suara lebih dari common stock. Jadi istilahnya menganggap bahwa founder adalah aset dari perusahaan itu. Sama seperti Steve Job untuk Apple," pungkasnya. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.