Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

ChildFund Minta Alokasi Pajak Karbon Untuk Pemenuhan Hak Anak

Kamis, 14 April 2022 09:17 WIB
Webinar Polusi Udara dan Pemenuhan Hak Anak.
(Foto: ist)
Webinar Polusi Udara dan Pemenuhan Hak Anak. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah dalam waktu dekat menerapkan pajak karbon bagi perusahaan sebagai salah satu strategi reduksi emisi pada sektor energi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Program dan Sponsorship ChildFund di Indonesia Alosysius Suratin dalam Webinar Polusi Udara dan Pemenuhan Hak Anak, Rabu (13/4).

Sejalan dengan itu, lanjut dia, ChildFund International bersama 15 mitranya merekomendasikan agar instrumen tersebut digunakan untuk proteksi sosial demi mengatasi dampak polusi udara pada kesehatan ibu hamil dan anak-anak akibat polusi udara.

"Jadi pajak karbon digunakan untuk reduksi sumber emisi misalnya untuk mengembangkan energi baru terbarukan (EBT),” ujarnya.

Baca juga : Kepala Adat Dayak Ini Dukung Penuh IKN Nusantara

Pasalnya, alokasi pajak karbon untuk reduksi emisi merupakan hal lumrah dilakukan. Terdapat 15 negara yang menerapkan instrumen pajak karbon, mayoritas mengalokasikan untuk menurunkan kontribusi sumber pencemar pada emisi. 

Sebagai lembaga pembangunan internasional yang mempromosikan hak dan potensi anak, ChildFund yang bekerja di Indonesia melalui kemitraan dengan Kementerian Sosial menilai beratnya dampak polusi udara terhadap anak perlu diatasi.

Lebih lanjut, Aloysius menyatakan bahwa alokasi bagi pemenuhan hak anak ini sifatnya mendesak. Negara berkembang yang memiliki populasi anak yang tinggi di Asia perlu memastikan agar generasi yang saat ini masih anak-anak dapat menjadi bonus demografi yang berkualitas di masa depan.

“Oleh sebab itu, alokasi anggaran dari pajak karbon seharusnya ditujukan pula untuk dana perlindungan sosial untuk mewujudkan pemenuhan hak anak,” tegas dia.

Baca juga : Perpusnas Dukung Peningkatan Literasi Perempuan Dan Anak

Lebih lanjut, Aloysius menjelaskan, bahwa inklusivitas penerapan pajak karbon perlu menjadi komitmen bersama, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat. Berbagai studi mengenai dampak polusi udara akibat penggunaan energi dari bahan bakar fosil yang tidak efisien menunjukkan adanya dampak sosial dan kesehatan bagi anak.

“Jadi, alokasi yang ditujukan untuk mengendalikan dampak polusi udara bagi anak-anak yang terdampak karena tinggal di wilayah dengan tingkat polusi udara yang tinggi sangat dimungkinkan," ujar Aloysius.

Berbagai negara yang menerapkan pajak karbon, misalnya Australia mengalokasikan dana dari pajak karbon untuk subsidi bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Hal ini untuk meredam dampak penurunan daya beli akibat penerapan pajak karbon.

Switzerland mengalokasikan anggaran dari pajak karbon untuk subsidi asuransi kesehatan. Jaminan sosial sosial yang bersumber dari pajak karbon juga ditemukan di Switzerland dan Irlandia.

Baca juga : PT Suntory Salurkan Sebagian Hasil Penjualan Untuk Pendidikan Anak Disabilitas

Sementara, Chili mengalokasikan anggaran dari pajak karbon untuk memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan. Jepang menggunakan anggaran dari pajak karbon untuk mengembangkan teknologi rendah karbon. [MER]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.