Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jangan Nekat Mainkan BBM Subsidi, Bisa Dipenjara 6 Tahun Dan Denda Rp 60 Miliar

Kamis, 14 April 2022 14:16 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (13/4). (Foto: YouTube)
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (13/4). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengingatkan masyarakat, agar tak main-main dengan penggunaan BBM bersubsidi. Salah satunya, solar.

Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (13/4).

Baca juga : Kapolri Pastikan Stok BBM Bersubsidi Terjamin Dan Tepat Sasaran

Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama.

Aturan ini akan terus disosialisasikan, agar tidak ada yang main-main dalam penggunaan BBM subsidi.

Sebelumnya, Arifin menemukan beberapa penyalahgunaan BBM bersubsidi, saat melakukan inspeksi mendadak bersama Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati di Medan, Sumatera Utara dan Bengkulu.

Baca juga : Jangan Lewatkan Makan Sahur Saat Puasa

Saat sidak di empat SPBU di Medan pada Sabtu (9/4), Arifin menemukan fakta adanya kendaraan mewah dan truk industri, yang mengisi tangkinya dengan BBM bersubsidi. 

Sehari setelahnya, kala sidak di tiga SPBU di Bengkulu, Arifin menangkap basah truk  industri perusahaan tambang dan perkebunan yang menggunakan Solar subsidi.

"Biosolar ini kan subsidi. Harusnya diperuntukkan bagi yang berhak bukan untuk industri. Banyak kita temui di lapangan, BBM subsidi dipakai untuk angkutan industri. Akibatnya, jatah BBM subsidi untuk masyarakat umum berkurang," jelas Arifin, Minggu (10/4).

Baca juga : Amankan Pasokan BBM, Stok Solar Dijaga Lebih Dari 20 Hari

Arifin menegaskan, pemberian subsidi BBM dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya harga komoditas minyak global, akibat konflik Rusia - Ukraina.

"Makanya kita harus mengalokasikan subsidi BBM yang tepat. Masyarakat juga harus disiplin menggunakan BBM sesuai dengan haknya," tandas Arifin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.