Dark/Light Mode

Masyarakat NTB Mulai Kepincut Pakai FABA Untuk Bahan Bangunan

Selasa, 19 April 2022 12:47 WIB
Untuk memperoleh FABA dari PLN, masyarakat dapat mengambil secara gratis di dua lokasi PLTU, yakni PLTU Jeranjang dan PLTU Sumbawa. (Dok. PLN)
Untuk memperoleh FABA dari PLN, masyarakat dapat mengambil secara gratis di dua lokasi PLTU, yakni PLTU Jeranjang dan PLTU Sumbawa. (Dok. PLN)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, PLN UIW NTB telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait pemanfaatan FABA dengan delapan Organisasi Perangkat Daerah di NTB pada bulan November 2021.

Baca juga : Mukernas 2021 Selesai, Ini Pesan Sekjen PBSI Untuk Bulutangkis Indonesia

FABA ini merupakan limbah hasil pembakaran batu bara dari PLTU yang masuk dalam kategori Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Baca juga : Kerja Sama Dengan Pemkot Singkawang, PLN Olah Sampah Untuk Bahan Bakar PLTU

Hal ini berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan angin segar bagi PLN untuk mengolah kembali FABA menjadi sesuatu yang dapat digunakan kembali. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.