Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

IFG Serahkan Santunan Jaminan Kematian Ke Ahli Waris Pekerja Rentan

Rabu, 20 April 2022 11:05 WIB
IFG menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris dan keluarga almarhumah Nasroh. (Foto: ist)
IFG menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris dan keluarga almarhumah Nasroh. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Financial Group (IFG) bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris sekaligus keluarga penerima bantuan atas nama almarhumah Nasroh.

Nasroh merupakan penjual sayur yang menerima program perlindungan jaminan sosial kepada 2.000 Relawan dan Pekerja Rentan dari IFG. Penyerahan JKM ini dilaksanakan di Kantor IFG, Jakarta.

Acara dihadiri oleh perwakilan IFG dan anak perusahaan. Di antaranya, Sekretaris Perusahaan IFG Beko Setiawan, Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko PT Jamkrindo I Rusdonobanu, Direktur SDM dan Umum PT Jasindo Linggarsari Suharso, Direktur Kepatuhan SDM dan Manajemen Risiko PT Askrindo Kun Wahyu Wardhana, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan juga Baznas yang mendapat amanah dalam menyiapkan data peserta penerima perlindungan jaminan sosial.

Adapun seluruh bantuan yang diterima oleh pihak ahli waris bersumber dari kolaborasi dana Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) IFG dan anak perusahaannya. Di mana terdiri dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). 

Baca juga : Jangan Plesiran Ke Luar Negeri

Selain itu, program ini juga dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen nyata dari IFG dan anak perusahaan untuk menjalankan Peraturan Menteri BUMN tentang Program TJSL BUMN.

Sekretaris Perusahaan IFG, Beko Setiawan berharap, bantuan dan santunan dari IFG dan anak perusahaan melalui program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ini bisa mendukung dan meringankan beban finansial dari keluarga yang ditinggalkan. 

“Selain menerima santunan jaminan kematian, ahli waris sekaligus keluarga Almarhumah Ibu Nasroh juga akan mendapatkan bantuan finansial tambahan sebagai bagian dari program TJSL IFG,” jelasya dalam keterangan resmi, Rabu (20/4).

Sementara, Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko Jamkrindo I Rusdonobanu mengatakan, dengan kerja sama ini, IFG dan BPJS Ketenagakerjaan bisa terus melanjutkan program ini ke depannya. “Sehingga kami bisa memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan yang membutuhkan,” ucap Rusdonobanu.

Baca juga : Peringatan Nuzulul Quran, Puan: Jadi Inspirasi Umat Muslim Bekerja Dan Berdedikasi Untuk Bangsa

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto, berterima kasih kepada manajemen IFG dan seluruh jajaran manajemen anak perusahaannya, atas pemberian perlindungan kepada pekerja rentan lewat program bantuan dan santunan JKM ini. 

Kegiatan hari ini pun, sambung Eko, menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas untuk memberikan perlindungan bagi peserta kami yang mengalami risiko-risiko pekerjaan baik itu meninggal, kecelakaan, PHK, dan lain-lain. 

“Pekerja rentan yang bisa dilindungi antara lain pedagang, petani, nelayan, supir angkutan umum, ojek, marbot masjid, pengurus tempat ibadah, dan lainnya,” kata dia.

Per Oktober 2021, sebanyak 2.000 relawan Covid non-nakes (non-tenaga kesehatan) dan pekerja rentan yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari IFG dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga : Gubernur Jabar Ridwan Kamil Lantik Yana Mulyana Jadi Wali Kota Bandung

Para relawan Covid non-nakes dan pekerja rentan tersebut mendapatkan perlindungan tiga program. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) selama 12 bulan. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.