Dark/Light Mode

Tingginya Tarif Cukai Produk Tembakau Justru Berpotensi Rugikan Pemerintah

Rabu, 20 April 2022 15:38 WIB
Petani Tembakau. (Foto:
Petani Tembakau. (Foto:

RM.id  Rakyat Merdeka - Para ahli mengemukakan gagasannya mengenai regulasi produk tembakau alternatif, salah satunya pada aspek pemungutan pajak dan cukai. Diskusi ini diadakan oleh The Science & Policy of Tobacco Harm Reduction di Taiwan pada Jumat (25/3).

Menurut para ahli tersebut, pengenaan tarif pajak pada produk tembakau bersifat regresif karena menambah beban keuangan yang tidak proporsional pada masyarakat dengan perekonomian bawah, dan memicu hadirnya produk ilegal.

Baca juga : Teten Yakin Produk Lokal Berbasis Teknologi Siap Suplai Kebutuhan Barang/Jasa Pemerintah

"Beban keuangan yang tidak proporsional tersebut berakibat pada akses kebutuhan pokok yang semakin sulit, seperti makanan, air bersih, dan tempat tinggal yang layak. Kita perlu kebijakan yang lebih baik dengan mempertimbangkan insentif, riset, dan inovasi," kata CEO dari Center for Market Education Malaysia Dr. Carmelo Ferlito.

Tidak hanya soalan beban keuangan, tarif cukai produk alternatif yang tinggi juga mendorong praktik impor barang ilegal.

Baca juga : Banjir Produk Impor, UMKM Dan IKM Butuh Bantuan Pemerintah

Menurut ahli dari Feng Chia University, Prof Chee-Ruey Hsieh, tingginya cukai tersebut dapat memicu naiknya angka penyelundupan produk tembakau. Itu artinya, pemerintah juga akan kehilangan banyak pendapatan yang diakibatkan kebijakan cukai itu sendiri. 

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo menilai pentingnya mempertimbangkan regulasi vape berdasarkan profil risiko yang ada dan memberikan perlindungan konsumen melalui regulasi fiskal, kesehatan, dan standardisasi.

Baca juga : Appnindo: Produk Tembakau Alternatif Perlu Regulasi Spesifik

"Setiap negara berupaya untuk menurunkan angka perokok dengan regulasi yang juga berbeda. Namun, satu kesamaannya ialah ada aturan batasan usia pengguna dan pembedaan aturan mengenai fiskal dan kesehatan dengan rokok yang dibakar berdasarkan profil risikonya," papar Ariyo, Rabu (20/4).

Melihat proyeksi ekonomi makro, penerimaan cukai hasil tembakau untuk APBN 2022 ditargetkan meningkat sebesar 11,4 persen dari tahun sebelumnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.