Dark/Light Mode

Appnindo: Produk Tembakau Alternatif Perlu Regulasi Spesifik

Jumat, 25 Maret 2022 09:29 WIB
Ketua Umum Appnindo Roy Lefrans. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Appnindo Roy Lefrans. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) menilai, Pemerintah perlu membuat kebijakan yang mengatur Produk Tembakau Alternatif (PTA) secara komprehensif berdasarkan risiko. Sehingga dapat terpisah dengan kebijakan rokok konvensional.

Ketua Umum Appnindo Roy Lefrans mengatakan, kebijakan itu mengatur standarisasi produk, dan batasan umur minimum konsumen. Selain juga harus menjamin akses terbuka bagi perokok dewasa.

Tujuannya, agar dapat memotivasi produsen untuk semakin mengembangkan industri produk rokok elektrik di Indonesia.

"Sampai saat ini regulasi yang mengatur tentang produk tembakau alternatif di Indonesia baru ada dari segi cukai. Regulasi cukainya sudah membedakan antara cukai bagi rokok dan bagi produk tembakau alternatif," ungkap Roy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/3).

Baca juga : Moeldoko: Pembangunan IKN Perlu Didukung, Bukan Diperdebatkan

Menurutnya, pemisahan aturan rokok konvensional dan elektrik perlu segera dibuat. Ada tiga hal agar produksi PTA yang lebih rendah kadar nikotinnya berkembang di Indonesia. Pertama, merumuskan regulasi berbasis pengetahuan dan risiko produk.

Kedua, regulasi yang memberikan info akurat dan memberi perlindungan bagi perkok dewasa terhadap PTA. Ketiga, regulasi spesifik, tidak hanya dibutuhkan untuk mendukung perkembangan industri, tapi juga memastikan perlindungan konsumen melalui regulasi.

Dijelaskan Roy, PTA merupakan produk inovasi dari rokok konvensional yang dipercayai memiliki potensi risiko jauh lebih rendah ketimbang rokok konvensional. Kajian-kajian ilmiah terkait produk ini sudah banyak di luar negeri.

Tak heran jika beberapa negara, seperti Inggris, telah menggunakan produk rokok elektrik ini sebagai upaya menurunkan prevalensi merokok konvensional.

Baca juga : Genjot Produksi, Airlangga Groundbreaking Perluasan PT Smelting Gresik

Berdasarkan, laporan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) tahun 2018, terdapat 30,4 persen perokok di Indonesia pernah mencoba berhenti merokok. Namun, hanya 9,5 persen yang berhasil, sementara yang gagal 20,9 persen.

"Mereka yang ingin berhenti tapi gagal inilah yang menjadi pangsa pasar rokok elektrik. Karena mampu memberikan alternatif baru yang sebelumnya tidak ada untuk mengurangi hingga akhirnya berhenti lewat produk-produk rokok elektrik yang sudah lahir dengan teknologi terbaru yang membuatnya lebih cocok untuk perokok," tutur Roy.

Rokok elektrik maupun hasil produk tembakau lain (RE-HPTL) merupakan inovasi dari produk tembakau. Namun, memiliki beragam karakteristik berbeda, sehingga butuh perhatian dan regulasi spesifik dari Pemerintah. Bersamaan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun2021, yang memisahkan pengaturan cukai rokok dengan RE-HPTL, Appnindo mengapresiasi sistem cukai yang sebelumnya ad valorem diganti menjadi sistem spesifik.

Menurutnya, ini menjadi hal yang positif baik bagi industri dalam hal pengenaan cukai bagi berbagai jenis produk yang beragam, juga untuk Pemerintah dalam hal monitoring.

Baca juga : Bantah Hoaks, Produsen Tegaskan Permen Yupi Bersertifikat Halal

"Alasan inilah yang menjadi dasar terbentuknya Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia atau yang kerap dikenal sebagai Appnindo," pungkas Roy. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.