Dark/Light Mode

WanaArtha Life Kebut Proses Masuknya Investor Baru

Sabtu, 23 April 2022 08:26 WIB
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArthaLife). (Foto: ist)
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArthaLife). (Foto: ist)

 Sebelumnya 
Hal tersebut juga membuat perusahaan sulit menghitung solvabilitas atau rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan asuransi dalam menutupi semua kewajiban-kewajiban perusahaan secara tepat waktu. 

“Kembali ke aturan OJK, perusahaan yang asetnya disita, tak bisa dimasukan ke dalam hitungan Risk Based Capital (RBC),” ujarnya.

Kukuh melanjutkan, saat ini WanaArtha sedang memperjuangkan pengembalian aset yang disita lewat proses di pengadian. Keputusan pada pengadilan tingkat pertama dimenangkan WanaArtha, tapi kemudia berlanjut ke persidangan banding di Mahkamah Agung. 

Baca juga : Indo Premier Ajak Masyarakat Hijrah Jadi Investor Syariah

"Saat ini sedang dalam proses di Mahkamah Agung dan kami serahkan dan kami mengikuti seluruh proses sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia, dan kami juga akan tetap menghormati apapun keputusan dari Mahkamah Agung," jelasnya.

Sementara itu, sekalipun kondisi keuangan perusahaan belum sehat, Direktur Operasional WanaArtha Life Adi Yulistanto memastikan pembayaran klaim tetap dilakukan walau tak sebesar di masa normal. “Pembayaran kewajiban dalam kondisi darurat sudah kami lakukan berdasarkan skala prioritas sejak awal bulan April 2022,” kata  Adi.

Program pembayaran darurat yang dimaksud, diprioritaskan kepada pemegang polis dengan mengutamakan sisi kemanusiaan seperti kematian, kecelakaan atau sakit. Sejauh  ini, jumlah pemegang polis yang sudah mengajukan klaim dengan skema ini sebanyak 9 orang dengan nilai sebesar Rp175 juta.

Baca juga : Puan Ajak Kartini Muda Ikut Memajukan Indonesia

“Itu yang menjadi prioritas di mana direksi telah membuat suatu keputusan, membuat suatu kriteria-kriteria yang bisa diterima, terutama karena kemalangan tadi," ucapnya.

Selanjutnya, upaya pembayaran akan terus dilakukan secara berkesinambungan, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. "Para pemegang polis yang memang memiliki atau bisa memenuhi kriteria tersebut dengan syarat-syarat yang ditentukan, juga dapat mengajukan ke perusahaan dengan tetap memerhatikan tentunya kondisi keuangan perusahaan," tambahnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini, OJK masih mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada WanaArtha Life yang ditetapkan sejak 27 Oktober 2021. Adi mengatakan, sampai saat ini manajemen terus disupervisi OJK.

Baca juga : Kompolnas: Polri Jamin Ketersediaan Minyak Goreng Di Pasar

“OJK memberikan Supervisory Letter dan meminta kami untuk terus memonitor upaya perbaikan yang kami lakukan. Kami harus melaporkannya tanggal 15 tiap bulannya. Harapan kami, dengan masuknya investor, perusahaanini layak dan patut melanjutkan kegiatan usaha dan menunaikan kewajiban buat pemegang polis,” kata Adi. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.