Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) semakin bisa bernapas lega. Pasalnya, Pemerintah kembali memangkas masa karantina dari 5 hari menjadi 3 hari saja.
Melalui meme, @perupadata mengungkap beberapa aturan baru yang berlaku per 2 Maret 2022 untuk PPLN. Di antaranya, tes PCR negatif Covid-19 maksimal 2x24 jam sebelum berangkat, sertifikat vaksin Covid-19 bahasa Inggris dan karantina 3x24 jam.
Karantina%203%20hari.jpg" style="max-width:100%" />
Baca juga : Tim Indonesia Batal Ke Polandia
“Selain Pelabuhan Batam, Bintan, Tanjung Benoa dan Bandara Internasional Lombok, yang jadi pintu masuk khusus bubble, Bandara Ngurah Rai juga melayani kedatangan dengan skema bubble,” tambah @perupadata.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap dan dosis 3 (booster) bisa menjalani karantina selama 3 hari.
Baca juga : Panjat Kandang Harimau, Pria AS Ditangkap Polisi
Akun @RismaII4 menyambut baik aturan baru karantina. Aturan ini bisa menarik wisatawan asing datang ke Indonesia dan memulihkan industri pariwisata nasional.
“Datang dari luar negeri karantina cukup 3 hari,” ujarnya. “Itu aturannya dibilang begitu, hanya berlaku pada yang sudah lengkap vaksin dan booster ya,” timpal @renihana99.
Baca juga : Rusia-Ukraina Panas Lagi, Awal Pekan Rupiah Lemas
Menurut @novinrusli21, pemberlakuan masa karantina tiga hari bagi PPLN sudah benar. Soalnya, presentasi kasus setiap hari pasti jauh lebih banyak dari penularan lokal daripada impor.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya