Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Incar Pajak Harta Fantastis Kalangan Crazy Rich

Kamis, 19 Mei 2022 22:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Instagram/smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Instagram/smindrawati)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan pajak yang dikenakan untuk kalangan super tajir alias crazy rich. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pemerintah saat ini tengah gencar mengingatkan berbagai pihak terkait penyampaian pajak. Tidak terkecuali harta-harta fantastis yang dimiliki kalangan super tajir atau crazy rich.

Selain itu, Sri Mulyani menerangkan, pihaknya juga akan membidik pajak dari harta yang dimiliki kalangan tersebut, sebagai salah satu objek pajak yang akan disasar Pemerintah. Ia memastikan, ini bagian dari keadilan dalam perpajakan. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura.

"Kalau yang naturanya gede-gede, karena sekarang ini ada juga kan di media sosial anak-anak yang baru umurnya 2 tahun sudah diberi pesawat. Bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran sama orang tuanya," kata Sri Mulyani, di Jakarta, Kamis (19/5).

Baca juga : Lestari Imbau Pemerintah Benahi Tata Kelola Penanggulangan Penyakit Langka

Ini yang menjadi target Sri Mulyani untuk bisa dipajaki. Alasannya, untuk keadilan dalam perpajakan yang berlaku di Indonesia.

"Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Yang seperti itu dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. Itu yang disebut tadi aspek keadilan," ungkapnya.

Sebelumnya, kebijakan pengenaan PPh natura tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Baca juga : Laskar Padjajaran Datangkan Duo Brasil

Sri Mulyani akan menaikkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dari 30 persen menjadi 35 persen khusus orang kaya atau crazy rich dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal memberi contoh fasilitas kantor yang bakal kena pajak, misalnya rumah dan kendaraan dari kantor.

"Nantinya, pegawai yang menerima fasilitas maupun perusahaan yang memberikan fasilitas akan sama-sama dikenai pajak. Kalau diberi fasilitas rumah, nanti kita hitung berapa sih kalau sewa rumah seperti itu, dapatnya berapa. Nah itu jadi penghasilan dan perusahaan bisa membebankan sebagai biaya," ucap Yon.

Kendati begitu, belum ada kepastian soal daftar lengkap barang dan fasilitas kantor yang akan kena pajak dari Pemerintah. Begitu juga dengan tarif pajaknya.

Baca juga : Kremlin Bantah Rusia Hentikan Pasokan Gas Ke Finlandia

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kebijakan ini sangat tepat untuk meningkatkan penerimaan. Kenaikan pajak bagi orang super tajir ini juga tak akan mengganggu pemulihan ekonomi. "Mereka kelompok yang paling tidak terdampak pandemi Covid-19, bahkan tak sedikit orang super kaya malah kekayaannya meningkat pasca pandemi," ujar Fajri.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.