Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ingat Ya, Di Stasiun Dan Kereta Api, Pakai Masker Tetap Wajib
Jumat, 20 Mei 2022 10:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan para pelanggan, bahwa masker tetap wajib digunakan selama berada di stasiun dan perjalanan kereta api.
Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dengan sempurna di layanan transportasi publik. Sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 18 Mei 2022.
“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19, pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Baca juga : Shalat Di Masjid Tak Pakai Masker, Yang Sakit Di Rumah Aja
Jenis masker yang dianjurkan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan juga diminta mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94, dan tisu basah secara gratis,” ujar Joni.
Baca juga : Menag Ingatkan Petugas Haji Jangan Kecewakan Tamu Allah
Masker hanya bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum. Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.
KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat. Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
Baca juga : Sabar Ya, Jangan Lepas Masker Dulu
“Seiring situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga, volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” tutup Joni. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya