Dark/Light Mode

Enam Menteri Teken Kerja Sama

Para Pengemplang Pajak Tak Akan Tidur Nyenyak

Kamis, 4 Juli 2019 08:00 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (ketiga kanan) disaksikan 
(dari kiri) Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Plt Sekjen Kementerian Pertanian Momon Rusmono, Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan meneken nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang
Menkumham Yasonna Laoly (ketiga kanan) disaksikan (dari kiri) Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Plt Sekjen Kementerian Pertanian Momon Rusmono, Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan meneken nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang "Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi” di Jakarta, Rabu (3/7). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pengemplang pajak diyakini tak bisa lagi tidur nyenyak. Rabu (3/7), enam menteri meneken kerja sama untuk mengejar para pengemplang pajak yang selama ini belum terendus sistem yang ada.

Kerja sama enam kementerian ini diyakini mampu meminimal- kan adanya tindakan koruptif, salah satunya ialah penghindaran pajak (evasion).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, adanya penandatanganan nota kesepahaman tentang pemanfaatan dan penguatan data beneficial ownership bisa mempermudah langkah Direktorat Jenderal Pajak dalam menghitung perpajakan.

“Dengan adanya kesepahaman ini, kami bisa mendapat konsistensi informasi mengenai siapa the ultimate beneficial ownership. Sebab, selama ini kesulitan saat kami mau menghi- tung perpajakan, akibat praktek transfer untuk tax avoidance dan evasion,” katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, adanya nota kesepahaman soal penerima manfaat korporasi juga bakal melengkapi data milik Direktorat Jenderal Pajak terkait Automatic Data ­Exchange and Information (AEoI). Menteri yang akrab disapa Ani itu juga yakin, kesepakatan ini bisa meningkatkan tata kelola korporasi menjadi lebih transparan.

Baca juga : Duet Bareng Dapen Telkom, Wika Realty Garap Kerja Sama Pengembangan dan Investasi

Dengan adanya kesepakatan ini, baik lembaga publik mau- pun swasta seperti korporasi memiliki komitmen yang sama terkait transparansi dan akuntabilitas. “Kalau seluruh stakeholder- nya sama-sama berkomitmen, itu sangat baik untuk tax collection, hingga penggunaan uang pajak untuk pembangunan,” ujarnya.

Namun demikian, Ani enggan menjelaskan lebih lanjut terkait berapa potensi pungutan pajak yang bisa diambil setelah data beneficial ownership dan AEoI bisa tergabung. Karena, perlu melihat dan menghitung lebih hati-hati terkait potensi penari- kan pajak yang bisa diambil.

Wakil Ketua KPK Laode Syarief menuturkan, aturan tentang data kepemilikan manfaat ini sangat penting. Bukan saja untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola perusahaan di Indonesia, tapi juga menunjukkan ke dunia bahwa Indonesia sungguh-sungguh dan berupaya keras agar tata kelola perusahaan di Indonesia dikelola dengan baik.

“Dari banyak negara di dunia, kita patut berbangga yang memiliki peraturan lengkap mengenai beneficial ownership itu Indonesia,” katanya.

Namun, Laode menekankan keterbukaan data kepemilikan ini bukan untuk mematikan pelaku usaha. Justru ini dinilai menjadi salah satu dukungan pemerintah. “Prinsipnya itu adalah bukan untuk menghukum dunia usaha, tapi melindungi dunia usaha. Karena itu, transparansi keuangan, transparansi kepemilikan itu perlu ditingkatkan agar betul-betul menjadi pendorong perekonomian di Indonesia,” tegasnya.

Baca juga : Bandara Internasional Kertajati Sudah Siap Layani Penumpang Pesawat, Maskapai dan Kargo

Pajak Korporasi Turun Tahun Depan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memastikan rencana penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tidak dapat dilakukan tahun ini. Karena, hingga saat ini revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) belum dilakukan.

“Kan nggak berlaku tahun ini. Itu perlu undang-undang. Tahun ini kan tinggal beberapa bulan lagi,” ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

Rencananya, tarif PPh Badan nantinya menjadi 20 persen dari saat ini 25 persen. Namun, ­Robert mengatakan, besaran tarif pajak tersebut akan tergantung dari kesepakatan dengan DPR. “Tergantung kesepakatan DPR. Tapi pemerintah firm 25 turun jadi 20 persen, tinggal proses bikin UU,” jelasnya.

Robert mengatakan, otoritas pajak telah menghitung potensi kehilangan penerimaan (potential loss) dari penurunan tarif PPh Badan menjadi 20 persen adalah Rp 87 triliun. “Rp 87 triliun, kalau semuanya status quo, turun dari 25 persen ke 20 persen,” jelasnya.

Baca juga : Punya 2 Menteri Perempuan Terbaik Dunia, Menlu Arab Saudi Bilang Jokowi Beruntung

Ani menjelaskan, saat ini pemerintah masih menyiapkan draft revisi UU KUP tersebut agar bisa masuk program legislasi nasional (prolegnas) selanjutnya. Adapun RUU KUP ini tidak masuk dalam prolegnas 2019. “Kita siapkan,” ucapnya.

Wacana penurunan tarif PPh Badan itu dilontarkan oleh Presi- den Jokowi saat kampanye di hadapan sejumlah pengusaha di Istora Senayan. Jokowi menilai, penurunan tarif Pph Badan penting untuk mendongkrak daya saing nasional. Dengan pajak yang lebih rendah, perusahaan bisa lebih banyak berinvestasi di Indonesia.

Seperti diketahui, penandatanganan dilakukan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Rabu (3/7).

Hadir dalam acara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.