Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Soal Materi Gugatan Berupa Link Berita
Percaya MK, BPN Tak Peduli Kritikan TKN
Minggu, 26 Mei 2019 19:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KritikanTim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf soal barang bukti berupa link berita, yang diajukan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak diambil pusing oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Sebab, BPN masih akan menyerahkan bukti lain, untuk melengkapi gugatannya.
"Ini kan masih bisa dalam masa perbaikan. Nanti akan kami lengkapi," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Minggu (26/5).
Baca juga : Suasana Mudik Mulai Terasa di Soekarno-Hatta
Dasco menambahkan, pihaknya percaya kepada para hakim MK yang memproses gugatan mereka. Ia pun meminta TKN Jokowi-Ma'ruf tak mengambil kesimpulan sendiri. "Yang menyatakan suatu bukti itu kuat atau tidak, hanyalah MK. Kami percaya kepada hakim MK. Kalau kami nggak percaya, ya ngapain kami masukkin," ujar Dasco.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menilai tim hukum 02 tidak serius dan kurang persiapan dalam mengajukan gugatan, karena bermodalkan link berita. Mereka yakin gugatan itu bakal ditolak MK.
Baca juga : Sofyan Basir Cabut Gugatan Pra Peradilan
"Itu harus dibuktikan secara materiil, bukan formil. Kalau alat buktinya hanya media online, itu kan hanya secara formil saja. Saya berkeyakinan kalau hanya mengandalkan link berita online, bakal ditolak MK," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Minggu (26/5). [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya