Dark/Light Mode

Soal Materi Gugatan Berupa Link Berita

Percaya MK, BPN Tak Peduli Kritikan TKN

Minggu, 26 Mei 2019 19:48 WIB
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Istimewa)
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KritikanTim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf soal barang bukti berupa link berita, yang diajukan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak diambil pusing oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Sebab, BPN masih akan menyerahkan bukti lain, untuk melengkapi gugatannya.

"Ini kan masih bisa dalam masa perbaikan. Nanti akan kami lengkapi," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Minggu (26/5).

Baca juga : Suasana Mudik Mulai Terasa di Soekarno-Hatta

Dasco menambahkan, pihaknya percaya kepada para hakim MK yang memproses gugatan mereka. Ia pun meminta TKN Jokowi-Ma'ruf tak mengambil kesimpulan sendiri. "Yang menyatakan suatu bukti itu kuat atau tidak, hanyalah MK. Kami percaya kepada hakim MK. Kalau kami nggak percaya, ya ngapain kami masukkin," ujar Dasco.

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menilai tim hukum 02 tidak serius dan kurang persiapan dalam mengajukan gugatan, karena bermodalkan link berita. Mereka yakin gugatan itu bakal ditolak MK.

Baca juga : Sofyan Basir Cabut Gugatan Pra Peradilan

"Itu harus dibuktikan secara materiil, bukan formil. Kalau alat buktinya hanya media online, itu kan hanya secara formil saja. Saya berkeyakinan kalau hanya mengandalkan link berita online, bakal ditolak MK," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Minggu (26/5). [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.