Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kejahatan siber menjadi salah satu tantangan di tengah era digitalisasi yang terus berkembang. Hal ini pula yang harus diwaspadai oleh sektor perbankan.
Masyarakat sebagai pengguna layanan digital kerap menjadi korban atas serangan siber yang dilakukan oleh peretas. Selain menjadi korban, masyarakat terkadang juga bingung untuk melaporkan tatkala mereka terkena serangan siber. Alhasil, masyarakat menggunakan media sosial untuk berkeluh kesah dan viral.
Baca juga : Peneliti UI: Indonesia Sukses Tingkatkan Produksi Pangan Nasional
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan, prinsip penanganan pengaduan telah diatur dalam peraturan OJK No.6/2022, tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Pelaku jasa keuangan, termasuk perbankan, harus menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai perlindungan konsumen.
Baca juga : Parpol Di Aceh Barat Bentuk Koalisi Tingkat Kabupaten...
Dia mengatakan, jika kerugian yang diterima masyarakat disebabkan oleh sistem atau infrastruktur perbankan, bank harus mengganti.
“Pelaku usaha jasa keuangan juga dilarang mengenakan biaya kepada konsumen dalam menjalankan prosedur pengaduan,” kata Anung di Jakarta, Kamis (9/6).
Baca juga : Pelukis Hongaria Dan Indonesia Gelar Pameran Di Stefania Palace
Selain itu, lanjutnya, OJK juga mengatur mengenai mekanisme pengaduan konsumen di Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya