Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Genjot Devisa Ekspor

BI Siapkan Insentif Pajak Buat Eksportir

Selasa, 9 Juli 2019 08:21 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kanan).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kanan).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berusaha memastikan seluruh eksportir menaruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Selain memberikan sanksi, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak buat badan usaha yang patuh melakukan hal ini. Diharapkan, fasilitas ini bisa menggairahkan para eksportir untuk mendorong ekspor dan berpartisipasi aktif di dalam pasar valas. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya telah meluncurkan peraturan terkait Penerimaan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

Perry menyebut, ketentuan baru tersebut semakin memudahkan para eksportir dalam memanfaatkan insentif fiskal bagi DHE SDA yang ditempatkan dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. 

Baca juga : Pacu Volume Ekspor, Kementan Latih 32 Eksportir Benih

“Kalau dulu eksportir harus menyampaikan restitusi ke kantor pajak. Tapi sekarang cukup dengan rekening khusus sudah bisa,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. 

Nantinya, menurut Perry, eksportir punya bukti kepemilikan rekening simpanan khusus. Sementara, perbankan sebagai Wajib Pungut (Wapu) akan otomatis mengenakan tarif pajak atas deposito DHE SDA, sesuai dengan tarif yang diatur dalam ketentuan insentif pajak DHE SDA. 

Diharapkan, fasilitas ini bisa menggairahkan para eksportir untuk mendorong ekspor dan berpartisipasi aktif di dalam pasar valas. 

Baca juga : Genjot Konektivitas Bandara, Joglosemar Bidik Turis Asing

“Kami ingin mendorong eksportir untuk memasukkan DHE SDA-nya ke dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperdalam pasar valuta asing di Indonesia,” ungkap Perry. 

Adapun rincian insentif pajak yang diberikan adalah simpanan sebulan terkena pajak 10 persen. Simpanan 3 bulan pajak lebih rendah, menjadi 7,5 persen. Simpanan 6 bulan menjadi 2,5 persen dan lebih dari 6 bulan terkena 0 persen. 

Sementara, untuk devisa yang dikonversi ke rupiah terkena pajak 7,5 persen untuk yang disimpan 1 bulan, 5 persen untuk yang disimpan 3 bulan, dan 0 persen yang disimpan 6 bulan atau lebih. 

Baca juga : Genjot Eskpor dan Investasi, Menhub Lantik 287 Pejabat Baru

Namun, apabila ada eksportir yang tidak taat terhadap aturan di atas, pemerintah dapat memberikan sanksi dengan tiga tingkatan: tidak dapat melakukan ekspor, denda sampai pencabutan izin usaha. Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai, dapat menjatuhkan sanksi bagi eksportir yang melanggar aturan tentang DHE SDA. 

Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/ PMK.04/2019. Kementerian Keuangan telah bekerja sama dengan BI melalui suatu sistem informasi antara Bea Cukai dan BI. 

Sistem informasi tersebut memungkinkan Kementerian Keuangan untuk mengidentifikasi alur dan arus barang melalui Bea Cukai dan arus uangnya melalui sistem perbankan dan Bank Indonesia. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.