Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Penyaluran BBM Subsidi Harus Dibatasi, Pengamat: Kuota Jebol, Siapa Menanggung?
Senin, 11 Juli 2022 17:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Langkah Pertamina melakukan pendataan pembeli solar dan pertalite melalui aplikasi dinilai tepat untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi. Penggunaan MyPertamina bisa efektif mengendalikan subsidi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mampu untuk membeli BBM nonsubsidi yang lebih ramah lingkungan.
“Bagus yang dilakukan Pertamina. Memang harus dibatasi, kan kalau tidak, siapa yang mau nanggung?,” ujar Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik, Minggu (10/7/2022).
Menurut Agus, klasifikasi kendaraan yang berhak membeli solar dan pertalite di SPBU Pertamina hingga kini belum terang. Strategi digitalisasi melalui aplikasi yang dilakukan Pertamina positif untuk bank data.
“Tapi itu (pembeli solar dan pertalite) harus ada klasifikasinya. Itu yang ditunggu,” ujarnya.
Pemerintah saat ini menggodok revisi Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Revisi Perpres 191/2014 beserta petunjuk teknis pembelian BBM subsidi diproyeksikan rampung dalam waktu dekat. Dalam aturan baru Perpres, penyaluran BBM jenis solar dan pertalite akan dibatasi. Hanya kendaraan tertentu yang berhak membeli solar dan pertalite.
Baca juga : Seleksi Pengguna BBM Subsidi Kunci agar Penyaluran Tepat Sasaran
Hal ini dilakukan agar kuota BBM subsidi tidak jebol, apalagi Badan Anggaran DPR tidak memberikan rekomendasi penambahan kuota pertalite dan solar. Padahal jika tidak ditambah, kuota untuk kedua BBM tersebut akan jebol.
Badan Anggaran malah memberikan kesempatan kepada Pertamina membangun sistem baik lewat MyPertamina atau dengan sidik jari.
“Kalau tidak ada pembatasan kendaraan seperti sekarang banyak pelanggaran. Harusnya aparat penegak hukum bertindak, itu kan melanggar hukum,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya