Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Penyebaran PMK Di Ibu Kota

Penjual Hewan Kurban Wajib Miliki Izin Dagang

Senin, 6 Juni 2022 07:30 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban. (Foto: ANTARA).
Ilustrasi Hewan Kurban. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan penjual hewan kurban mengantongi izin dagang dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP). Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pengawasan sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kaki (PMK).

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, proses perizinan mengacu pada aturan perundangan yang berlaku. Untuk mendapatkan izin, pelaku usaha hewan kurban silakan mengakses situs jakevo. jakarta.go.id.

Baca juga : DKI Ajak Warga Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi

“PMK merupakan penyakit hewan menular dengan penyebaran sangat cepat dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi. Makanya, sebagai upaya pencegahan penyebaran PMK, kami menetapkan persyaratan dan prosedur masuknya hewan kurban,” ungkap Eli, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Persyaratan izin yang harus dipenuhi pedagang jika ingin menjual hewan kurban yakni, syarat administrasi. Antara lain, surat permohonan, laporan teknis jenis dan jumlah hewan, jenis transportasi pengangkut ternak, lokasi tujuan, dan surat pernyataan bermaterai dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) di dinas daerah asal yang menyatakan bahwa hewan ternak tidak berasal dari daerah wabah, tertular dan terduga PMK.

Baca juga : Mendes Dan Dubes China Asyik Ngomongin Desa

Selain itu, surat pernyataan bermaterai bahwa pemohon melaporkan kedatangan hewan dan menyerahkan Surat Keterangan Kesehatàn Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner. Dan, rekomendasi pengeluaran dari daerah asal kepada Sudin KPKP setempat.

Kemudian, syarat teknisnya yakni pedagang hewan kurban wajib menyediakan kandang isolasi, kandang karantina, tempat pemotongan bersyarat dan tempat perebusan. “Komitmen itu harus dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai,” ungkapnya.

Baca juga : Nggak Pakai Jasa Pawang Hujan, Pilih Yang Ilmiah

Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Munjirin memerintahkan jajarannya untuk mengantisipasi wabah PMK menjelang perayaan hari Raya Idul Adha.

“Kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan di penampungan hewan-hewan kurban,” katanya di Jakarta Selatan, Sabtu (4/6).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.