Dark/Light Mode

Berharap Masyarakat Gunakan Sesuai Peruntukan

Pertamina Tambah Pasokan Gas Melon di Ciayumajakuning

Sabtu, 13 Juli 2019 16:30 WIB
Petugas mengisi tabung-tabung gas melon. (Foto Pertamina MOR III)
Petugas mengisi tabung-tabung gas melon. (Foto Pertamina MOR III)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III secara cepat tanggap menyiapkan tambahan pasokan fakultatif LPG 3 Kg atau gas melon di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu  Majalengka dan Kuningan) untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat.

Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamin MOR III Dewi Sri Utami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan LPG 3 kg sesuai peruntukannya, seiring ditemukannya alih fungsi LPG subsidi tersebut di lapangan, karena LPG ini merupakan jenis Public Service Obligation (PSO/subsidi).

Baca juga : Pertamina Gandeng BBP Mektan Pelatihan Pengolahan Cabai

"Hasil temuan kami di Kecamatan Terisi, Indramayu, LPG 3 Kg digunakan  petani untuk keperluan pengairan sawah di musim kemarau ini. Alih fungsi tersebut telah menyedot konsumsi LPG subsidi yang seharusnya digunakan untuk keperluan rumah tangga," jelasnya dalam keterangan pers kepada RMCO.id.

Pada musim kemarau seperti saat ini, LPG 3 Kg digunakan sebagai bahan bakar genset yang telah dimodifikasi sebagai mesin pompa air untuk pengairan sawah. Rata-rata satu mesin bisa menggunakan 5 tabung per hari. “Mengatasi gangguan pasokan ini, pihak kami telah menyiapkan tambahan fakultatif sebanyak 100 persen dari alokasi harian normal, yaitu sebanyak 187.040 tabung di wilayah Ciayumajakuning yang akan dibagi ke dalam empat hari penyaluran mulai 13 Juli,” jelas Dewi. 

Baca juga : Pemerintah Pusat Akan Back Up Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Jateng

Dewi menambahkan, pihaknya juga terus memantau agen dan pangkalan agar menjual LPG subsidi ini sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 16.000 pertabung. Serta menghimbau masyarakat  untuk membeli LPG di jalur distribusi resmi Pertamina.

Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG subsidi, diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga dan usaha mikro. Sesuai peraturan tersebut, Pertamina juga berharap semua pihak turut serta dalam pengawasan penggunaan LPG 3Kg tepat sasaran, yang melibatkan  Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan lainnya.

Baca juga : Cegah Kelangkaan, Pertamina Tambah Pasokan SPBU Kompak dan SPBB Di Kepri

Sebagai informasi, rumah tangga prasejahtera adalah masyarakat yang berpendapatan maksimal Rp 1,5 juta perbulan. Sedangkan usaha mikro yang berhak memakai LPG 3 kg yaitu yang memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta pertahun. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.