Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Bantahan Yasonna
Penonaktifan Kalapas Polman Bukan Karena Mewajibkan Napi Baca Alquran
Selasa, 25 Juni 2019 19:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menkumham Yasonna H Laoly membantah tudingan yang menyebut bahwa penonaktifan Kalapas Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto karena ada islamisasi di tempat kerjanya. Yasonna menegaskan, sanki tersebut dijatuhkan karena Haryoto menghilangkan hak napi yang akan bebas bersyarat.
"Bukan, bukan begitu. Dia menghilangkan hak orang," kata Yasonna, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Baca juga : Kurang Valid, Politisi PAN Ragukan Data Milik BPN
Pernyataan Yasonna itu menanggapi kritik Anggota Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf. Sebelumnya, Al Muzzamil menyebut ada yang tidak nyaman dengan proses islamisasi di Lapas.
Yasonna menyatakan, kewajiban membaca Alquran bagi napi Muslim yang menjalani pembebasan bersyarat itu tidak diperbolehkan. Pasalnya, kewajiban itu justru mencabut hak dari napi yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baca juga : JK: KPPS Kelelahan Bukan Karena Pilpres, Tapi Pileg
"Bahwa tujuannya baik bahwa orang harus mempelajari kitab sucinya, Alquran, Al Kitab, oke. Tapi jangan menjadi syarat untuk keluar. Kalau dia enggak bisa-bisa, nanti lewat waktunya gimana?" tanya Yasonna.
Sebelumnya, Muzammil curiga ada yang tidak nyaman dengan proses islamisasi di Lapas. Hal itu diungkapkan Muzammil saat menanggapi kebijakan Yasonna soal penonaktifan Haryoto. Muzammil meyakini, penerapan wajib membaca Alquran bagi narapidana bebas bersyarat tidak memicu keonaran. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya