Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Hapus Pungutan Ekspor, TBS Dipatok Rp 2.000/Kg
Gonta Ganti Kebijakan, Harga Sawit Nggak Kunjung Normal
Sabtu, 23 Juli 2022 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas sudah menyiapkan kebijakan untuk mengerek harga tandan buah segar (TBS) sawit. Di antaranya, akan menghapus biaya pungutan ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDBKS).
Zulhas mengakui, mendapatkan perintah dari Presiden Jokowi untuk menaikkan TBS sawit petani yang belakangan harganya melorot.
“Tugas saya sekarang, bersama menteri terkait bekerja keras melakukan segala upaya agar harga tandan buah segar bisa diatas Rp 2.000,” kata Zulhas di sela-sela meninjau harga bahan pokok di Pasar Cibinong, kemarin.
Baca juga : Luhut: Kami Ingin Harga Stabil, Tak Rugikan Petani
Zulhas mengungkapkan, ia sudah mengantongi beberapa jurus untuk mengerek harga TBS.
Pertama, menghapus biaya pungutan ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 200 dolar AS.
Kedua, dasar perhitungan (penentuan Harga Patokan Ekspor/HPE) yang sebelumnya dilakukan bulanan akan diganti menjadi per dua mingguan agar harga lebih terukur.
Baca juga : Di Dunia Maya, Warga Teriak Migor Masih Mahal
Ketiga, mempertimbangkan penghapusan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) mengingat stok Crude Palm Oil/CPO di tangki perkebunan masih penuh.
“Saya sedang mempertimbangkan DMO dan DPO itu nggak perlu lagi agar ekspor bisa dilakukan cepat,” ujarnya.
Untuk merealisasikannya, kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, tidak perlu komitmen tertulis. Cukup hanya gentlement agreement agar pengusaha bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Baca juga : RI Larang Ekspor CPO Cs, Pengusaha India Teriak, 290.000 Ton Minyak Sawit Terbengkalai
“Urusan minyak goreng ini kan perdagangan sehari-hari. Nggak mudah diadministrasikan, dibirokrasikan dan ada hukumnya. Makanya kita cari gentlemen agreement saja. Itu sebetulnya sudah cukup,” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya