Dark/Light Mode

Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Dicabut

Luhut: Kami Ingin Harga Stabil, Tak Rugikan Petani

Senin, 18 Juli 2022 06:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan memberikan pengarahan pada Orientasi Pembangunan Desa Berkelanjutan di Jakarta pada Sabtu Siang (16/07/2022). (Foto : Dok. Kemaritiman).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan memberikan pengarahan pada Orientasi Pembangunan Desa Berkelanjutan di Jakarta pada Sabtu Siang (16/07/2022). (Foto : Dok. Kemaritiman).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya hingga 31 Agustus 2022. Penghapusan sementara pungutan ekspor sawit ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022.

PMK tersebut merupakan pe­rubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebu­nan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, PMK Nomor 15 ta­hun 2022 memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit. Mulai dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, CPO, palm oil hingga used cooking oil.

Baca juga : Mendagri Ingin Pengusaha Ikut Bangkitkan Investasi

“PMK ini akan menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau 0 rupiah kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit,” kata Sri Mulyani di Ba­dung, Bali, Sabtu (16/7).

Dia menjelaskan, tarif pungutan ekspor biasanya dikumpulkan dan menjadi sumber dana bagi BPD­PKS untuk stabilisasi harga.

Sesudah tanggal 31 Agustus 2022, atau saat peraturan berakhir, Pemerintah akan menerapkan tarif yang bersifat pro­gresif untuk ekspor sawit beserta turunannya.

Baca juga : Luhut: Kinerja Ekspor Nanjak Berkat Hilirisasi, KADIN Harus Ambil Bagian

“Artinya, kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat ren­dah. Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat,” jelasnya.

Menurut Sri Mulyani, langkah tersebut dilakukan agar Pemerintah melalui BPDPKS menda­patkan pendanaan untuk melaku­kan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga biodiesel, hingga minyak goreng.

Meski sibuk menjadi tuan rumah Presidensi G20, Pemerintah Indo­nesia tetap memperhatikan situasi dalam negeri yang berhubungan dengan pangan dan CPO.

Baca juga : Mendag: Harga Migor Stabil, Bahan Pokok Cenderung Aman

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, hal ini dilakukan karena Indonesia merupakan salah satu produsen kelapa sawit terbesar di dunia.

Pemerintah juga melihat kondisi para petani, termasuk petani sawit dan kondisi masyarakat yang mengkonsumsi minyak goreng.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.