Dark/Light Mode

Urus Legalitas Usaha, Teten Tegaskan UMKM Harus Punya Merek Paten

Selasa, 26 Juli 2022 17:36 WIB
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: Istimewa)
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dalam kerja sama tersebut, memungkinkan bagi Kontrak Hukum untuk menjadi salah satu tenant di Smesco. Di mana visi Smesco adalah sebagai Center of Excellence, yakni dengan menyediakan akses keuangan hingga legalitas hukum.

"Sebentar lagi kami juga akan membangun cloud kitchen yang menjadi mini production, serta membangun factory sharing di Smesco," jelas Leo.

Baca juga : Kadin Jatim Tegaskan UMKM Perlu Pahami Pentingnya SNI Produk

Ia menegaskan, bagaimana legalitas bagi UMKM diberikan dengan teknologi yang mudah digunakan. "Karena kita tahu, mengurus sebuah PT tidaklah murah dan mudah. Justru dengan bantuan Kontrak Hukum semua dilakukan secara digital dan lebih murah. User friendly sangat dibutuhkan dalam hal ini," ujarnya

Direktur Utama Kontrak Hukum Rieke Caroline mengaku sangat bersyukur dengan kerja sama tersebut. Ia mengatakan, pihaknya dipercaya menjadi mitra KemenKopUKM menjadi pendamping legalitas UMKM, serta kekayaan intelektual UMKM.

Baca juga : Terapkan UU Terorisme Dong

Kontrak Hukum sambung Rieke, lahir dari inspirasi pelaku usaha yang kesulitan dalam mengurus legalitas. Pihaknya berkomitmen tak lagi mengurus perizinan dengan proses panjang dan ribet dalam mendapat legalitas, karena menggunakan teknologi.

"Kini dengan legalitas, aksesibilitas bagi UMKM menjadi mudah, harganya juga sangat affordable bagi UMKM. Kami diberikan kesempatan menciptakan iklim yang sehat bagi pemenuhan legalitas dan siap membantu UMKM naik kelas. Di mana UMKM merupakan tulang punggung bagi ekonomi Tanah Air," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.