Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KKB Mengganas Di Papua

Terapkan UU Terorisme Dong

Kamis, 21 Juli 2022 07:50 WIB
Aparat disiagakan pasca KKB menyerang perkampungan di Noglait, Distrik Kenyam, Nduga pada Sabtu (16/7/2022). (Foto: Istimewa)
Aparat disiagakan pasca KKB menyerang perkampungan di Noglait, Distrik Kenyam, Nduga pada Sabtu (16/7/2022). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan meminta Pemerintah melakukan pendekatan hukum dalam menangani Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Separatis Teroris (KST) di Papua. Jangan gunakan pendekatan militer atau perang total dalam menangani KKB di Papua.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pendekatan militer hanya akan menyebabkan pergeseran isu. Di mana sebelumnya merupakan gerakan terorisme bisa bergeser menjadi gerakan separatisme.

Baca juga : Menginspirasi, Akademisi Puji Buku Terbaru Yuddy Chrisnandi

“Di level internasional ketika pendekatannya perang atau militer pasti isu pemisahan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) justru malah menguat,” ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Arsul menegaskan, penegakan hukum dalam menghadapi KKB dan KST di Papua bukan berarti meniadakan peran dari TNI. Tapi, TNI berperan dalam mem-backup sepenuhnya pihak kepolisian.

Baca juga : BNPT Gelar Panen Raya Hasil Tani Eks Napi Kasus Terorisme

Arsul lalu mempertanyakan langkah Pemerintah dan Kepolisian yang belum juga menerapkan Undang-Undang Terorisme untuk menangkap KKB di Papua. Padahal, sudah jelas penamaan KST untuk kelompok kriminal di Papua ditujukan atas aksi terorisme yang mereka lakukan.

Tindakan KKB, lanjutnya, telah memenuhi syarat untuk dikenakan Undang-Undang Terorisme. Hal ini tentu menjadi pertanyaan tersendiri, setidaknya bagi kelompok umat Islam. “Kenapa kalau pelakunya kelompok yang terasosiasi dengan Islam sedikit-sedikit dikenakan terorisme,” kritik Wakil Ketua MPR ini.

Baca juga : KPK Cegah Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Ke Luar Negeri

Penamaan KST kepada KKB di Papua, ucapnya, paling tidak sudah memberikan perlakuan yang sama di depan hukum. Namun, aparat kudu tetap berhati-hati dalam menerapkan Undang-Undang Terorisme terhadap KKB di Papua. “Tapi jangan gampang juga menerapkan Undang-Undang Terorisme itu kepada siapa pun. Mesti harus dilihat kasus per kasus,” saran dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.