Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura I (Persero) bersiap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru. Hal ini, seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian (SE) Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara. SE efektif berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.
Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi meyakini, kebijakan baru ini akan memberikan dampak positif terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia. Faik memastikan siap mengimplementasikannya di 15 bandara yang dikelola Angkasa Pura l.
"Angkasa Pura I sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya SE Nomor 70 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 71 Tahun 2022," ungkapnya, Selasa (12/7).
Baca juga : Cek, Ini Syarat Terbaru Naik Kapal ASDP
Menurutnya, Angkasa Pura I secara intensif memastikan setiap proses operasional seperti pemeriksaan dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan, ketersediaan vaksin, serta penerapan protokol kesehatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Angkasa Pura I juga berkomitmen untuk terus memastikan implementasi protokol kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman, sehat, selamat, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.
"Petugas bandara selalu memastikan kebersihan dan disinfeksi pada fasilitas-fasilitas yang sering dipergunakan oleh pengguna jasa bandara seperti check-in counter, mesin self-check-in, tray di mesin x-ray, toilet, boarding pass scanner, eskalator, lift, travelator, troli, dan fasilitas lain di bandara," tuturnya.
Baca juga : Pengusaha Minta Pemerintah Sesuaikan Tarif Penyeberangan
Seperti diketahui, dalam SE Kemenhub No. 70 Tahun 2022 dinyatakan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya