Dark/Light Mode

Urus Legalitas Usaha, Teten Tegaskan UMKM Harus Punya Merek Paten

Selasa, 26 Juli 2022 17:36 WIB
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: Istimewa)
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM) atau Smesco menandatangani Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Legal Tekno Digital (Kontrak Hukum), terkait pengurusan serta pendampingan legalitas usaha bagi UMKM.

Kerja sama tersebut juga memastikan legalitas dari UMKM yang bergabung, baik dalam event nasional maupun internasional.

Baca juga : Kadin Jatim Tegaskan UMKM Perlu Pahami Pentingnya SNI Produk

Kemenkop UKM dan Smesco bekerja sama dengan Kontrak Hukum, sebagai salah satu perusahaan yang memberikan jasa pengurusan legalitas berbasis web.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, kerja sama dengan Kontrak Hukum sebagai upaya kementerian dalam memastikan kemudahan transformasi usaha dari sektor informal ke sektor formal, salah satunya kemudahan legalitas. Mulai dari izin berusaha, legalitasi sertifikasi, izin edar dari BPOM hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Baca juga : Terapkan UU Terorisme Dong

"UMKM harus dibangun kesadarannya memiliki brand atau merek mereka sendiri, dan harus dipatenkan. Supaya tak hanya dari keuntungan produk, tapi juga valuasi brand value-nya juga ikut berkembang. Sehingga nanti kalau mau IPO (Initial Public Offering) di bursa untuk memperluas investasi bisa lewat brand yang kuat. Seperti Starbucks itu, bukan cuma jualan kopi, tapi juga jualan brand," tegasnya dalam konferensi pers Official Merchandise melalui kurasi Smesco Indonesia, sekaligus MoU antara Kemenkop UKM dengan KontrakHukum.com di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (26/7).

Hadir di kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) Smesco Indonesia Leonard Theosabrata mengatakan, legalitas usaha menjadi isu penting bagi UMKM di era digitalisasi. Terutama kaitannya dalam mendorong dari usaha informal ke usaha formal.

Baca juga : Teten Pastikan Ruang Promosi UMKM Di Infrastruktur Publik Di Atas 30 Persen

"Kami berharap, dengan bantuan Kontrak Hukum, UMKM bisa membuat PT (Perseroan Terbatas) lebih cepat. Bahkan tagline-nya lebih cepat dari pada membuat kopi," ucap Leo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.