Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Minta Pemerintah Lindungi IHT
Akademisi Dan Pengusaha Berharap Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok Pada 2023
Rabu, 27 Juli 2022 21:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah diminta melindungi produksi dan pasar rokok klembak menyan (KLM). Rokok tersebut merupakan produk otentik Indonesia yang selama ini diproduksi oleh pabrik rokok tradisional dengan segala keterbatasan modal dan pemasaran.
Pabrik rokok tradisional yang dimiliki oleh UMKM (Usaha kecil menengah) ini telah menggerakkan perekonomian masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Tembakau (KMT) Bambang Elf.
"Sudah seharusnya pemerintah mengawasi perusahaan rokok multinasional yang banyak mengeluarkan produk rokok murah untuk menghantam produsen rokok rakyat," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Dia menilai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK/010/2022 yang mengatur cukai produksi KLM di atas empat juta batang per bulan akan masuk kategori I dengan cukai Rp 440 per batang, merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap produsen maupun perusahaan rokok kecil yang memproduksi rokok kemenyan.
Baca juga : Ketum TP PKK Minta Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget Pada Anak
Namun hal tersebut dirasa masih kurang. Sebab, bagi perusahaan besar berskala internasional yang dapat memproduksi rokok kemenyan dalam jumlah besar, besaran cukai tersebut dianggap tidak ada masalah.
"Hal itu belum cukup. Pemerintah perlu membuat program yang lebih nyata untuk melindungi perusahaan dan produsen rokok skala UMKM," tegasnya.
Sementara itu, dosen dan peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Imaninar mengatakan, kenaikan tarif cukai untuk rokok kemenyan akan memberikan keuntungan bagi pemerintah melalui penerimaan cukai.
Tetapi, pengenaan tarif cukai tersebut dapat berdampak secara langsung pada kenaikan harga produk rokok kemenyan yang sebagian besar konsumennya adalah masyarakat berpendapatan rendah seperti petani dan buruh.
Baca juga : Airlangga: Tangani Krisis Global Dan Perang Ukraina, Dunia Berharap Banyak Pada Jokowi
Selain itu, produsen yang terlibat di dalamnya sebagian besar juga merupakan produsen skala kecil yang tercermin dari jumlah produksinya yang hanya sebanyak 37,2 juta batang pada 2021.
"Kenaikan jumlah produksi KLM tak lain akibat adanya kenaikan permintaan. Kenaikan tersebut salah satunya merupakan imbas dari kenaikan harga rokok di jenis SKM, SPM, dan SKT yang terus mengalami peningkatan signifikan. Sehingga, para perokok akan mencari alternatif jenis rokok lain yang lebih murah dan terjangkau," paparnya.
Menurut Imaninar, sejumlah penelitian menunjukkan kenaikan tarif cukai dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat.
"Data menunjukkan bahwa kenaikan jumlah rokok ilegal bersamaan dengan semakin menurunnya jumlah volume produksi penjualan rokok segmen low. Para konsumen rokok di segmen low tersebut akan berpindah kepada rokok ilegal ketika harga rokok segmen low terus mengalami kenaikan harga," jelas Imaninar.
Baca juga : Tenang, RUU KUHP Akan Dibuka Ke Publik Kok...
Menyambung pernyataan Imaninar, Bambang meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok di tahun depan.
"Lebih bijaksana jika, pemerintah di 2023 mendatang tidak menaikkan cukai rokok yang sudah berkali-kali naik," ucapnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya