Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Masih Dibahas Pemerintah

Tenang, RUU KUHP Akan Dibuka Ke Publik Kok...

Minggu, 26 Juni 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan masih menunggu Pemerintah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Draf tersebut dijanjikan akan dibuka secara transparan ke publik.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, RUU KUHP merupakan usul dan inisiatif Pemerintah. Sesuai mekanisme pembentukan undang-undang, DPR melimpahkan ke pemerintah fokus pembahasan beleid ini. “Posisi saat ini RUU KUHP itu ada di pemerintah,” ujar Arsul dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Nasdem Diminta Nggak Tarik Jenderal Andika Berpolitik Praktis

Arsul menjelaskan, saat ini pemerintah menyelesaikan peninjauan RKUHP. Setelah rampung, maka DPR dan pemerintah siap untuk menyampaikan draf tersebut kepada publik. “Usai pemerintah menyerahkan draf ke DPR, kami tidak akan membahas lagi mulai dari nol,” ujar Arsul.

Sebelum diperbarui, Arsul memastikan DPR akan terbuka kepada semua pihak untuk menampung kritik dan saran. “Kalau sekarang, belum apa-apa jangan dituduh baik pemerintah maupun DPR-nya itu tidak transparan,” ujarnya.

Baca juga : RKUHP Kok Tajam Ke Rakyat, Malahan Tumpul Ke Pejabat

Politikus PPP ini menegaskan, tidak ada yang tertutup dalam pembahasan RUU KUHP, semua proses berjalan dengan transparan. Publik juga diberikan kesempatan untuk memberikan saran dan masukan.

Belakangan RUU KUHP menuai kontroversi karena ada 14 butir di dalam RUU KUHP yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kontroversi itu soal pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.

Baca juga : Akademisi Minta Pemerintah Tegas Keluarkan Kebijakan Bebas Intervensi

Selanjutnya, masalah unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, contempt of court, advokat curang yang diusulkan untuk dihapus. Kemudian, tentang penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan. Lalu, aborsi yang memberi pengecualian apabila keterdaruratan medis atau korban perkosaan, perzinahan melanggar nilai agama dan budaya, kohabitasi, dan perkosaan dalam perkawinan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.